Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Janji Pemerintah Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

📅 Sabtu, 14 Jan 2023, 11:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Janji Pemerintah Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Doc: VOA/AP
Ket. Para kerabat berdemo di luar Kedutaan Besar AS sambil membawa foto para aktivis yang hilang dan korban pelanggaran HAM pada 1997-1998, 27 Juli 2010.

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menjalankan rekomendasi yang diberikan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) menyusul pengakuan pemerintah atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat.

Terkait hal itu, pemerintah antara lain akan melakukan pemulihan nama korban dan keluarga korban dengan memberikan bantuan ekonomi, jaminan kesehatan, pembangunan memorial, dan dokumen kependudukan.

Namun, menurut Mahfud, program ini akan diberikan secara khusus kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, sehingga berbeda dengan program warga lainnya.

"Pemberian hak pensiun kepada korban yang dulunya ASN, TNI, atau Polri. Itu banyak yang menjadi korban pelanggaran HAM. Jangan dikira korban hanya rakyat kecil, ASN juga banyak," tutur Mahfud MD secara daring pada Kamis (12/1) sore.

Mahfud menambahkan pemerintah akan membahas program pemulihan tersebut dalam rapat kabinet mendatang. Hal ini untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pemerintah juga akan memberikan target kepada kementerian lembaga yang akan melakukan program pemulihan. Bila tidak berjalan, maka pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal kebijakan ini.

Mahfud juga menekankan proses non-yudisial ini tidak akan menghapus proses yudisial kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab Undang-Undang Pengadilan HAM mengatur bahwa tidak ada kedaluwarsa terhadap kasus pelanggaran HAM. Di sisi lain, ia menjelaskan adanya perbedaan standar pembuktian antara Komnas HAM dengan Kejaksaan yang menyebabkan terdakwa kasus-kasus pelanggaran HAM selalu bebas dari jeratan hukum.

"Empat kasus sudah diadili, dan dibebaskan semua terdakwanya oleh pengadilan, sebanyak 35 orang. Kasus pelanggaran HAM Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura, Paniai bebas semua," tambahnya.

Karena itu, Mahfud mengusulkan agar kelanjutan terhadap proses yudisial kasus pelanggaran HAM berat dibahas terlebih dahulu di DPR. Langkah itu diambil untuk menghindari kasus HAM lainnya berujung pada pembebasan terdakwa seperti kasus sebelumnya.

Sedangkan untuk pencegahan pelanggaran HAM, pemerintah akan mengupayakan tata kelola pemerintah yang bagus, termasuk memberikan pelatihan-pelatihan HAM kepada aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Pelatihan tersebut akan melibatkan pakar internasional dan sudah disetujui Presiden Joko Widodo.


Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.