Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dipenjarakan Sang Pacar karena Tuduhan Gelapkan Mobil, Eksekutif Muda Agen Asuransi Tengah Berjuang Minta Keadilan

📅 Rabu, 11 Jan 2023, 13:07 WIB | Oleh:
Dipenjarakan Sang Pacar karena Tuduhan Gelapkan Mobil, Eksekutif Muda Agen Asuransi Tengah Berjuang Minta Keadilan Doc: Istimewa
Ket. Suasana sidang perdana kasus Yanti yang dituduh menggelapkan mobil mewah oleh sang pacar.

JAKARTA - Seorang eksekutif muda agen asuransi di Jakarta bernama Yanti, dipenjarakan sang pacar atas tuduhan menggelapkanan mobil mewah. Karena merasa tak bersalah, Yanti pun tengah meminta keadilan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid SH and Partner.

Pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH berlangsung singkat di ruang Oemar Seno Adjie PN Jakarta Utara. Namun pada sidang tersebut tak menghadirkan Yanti sebagai terdakwa. Namun dilakukan secara online, Selasa (10/1/2023) pukul 16.00 WIB.

Dalam pembelaannya, Fahmi Bachmid SH mengungkapkan secara terbuka bahwa sidang perdana dugaan kasus penggelapan, jelas-jelas menabrak KUHP. Pasalnya, Yanti sebagai terdakwa, hingga kasusnya disidangkan tidak pernah ¹menerima berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah menabrak konstitusi yakni KUHAP. Kenapa kok, tidak memberikan BAP dan berkas yang lengkap dari dakwaan kepada klien kami. Hal ini sama halnya Majelis Hakim mengabaikan keadilan terhadap terdakwa," ungkap Fahmi yang awalnya sempat tidak mau menerima satu lembar berkas pemeriksaan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma, karena baru menyodorkan¹ saat sidang perdana tersebut.

Sementara itu penasehat hukum Yanti lainnya, yakni Galih Rakasiwi SH ikut menambahkan bahwa sidang perdana ini dipaksakan oleh Majelis Hakim PN Jakut dengan tidak mengacu pada perundang-undangan.

"Bahkan, di sidang perdana pada hari ini, sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang sudah mencabut kebijakan PPKM. Pertanyaannya, kenapa di sidang ini, malah tidak menghadirkan terdakwa. Kami ingin mendengar. Apa yang menjadi alasannya? Maka itu, kami protes," ucap Galih, lagi.

Karena itulah, advokat muda tersebut meminta agar pada sidang kedua yang sedianya digelar Selasa (17/1/2023) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadirkan kliennya (Yanti) sebagai terdakwa. "Kami juga minta agar sidang tidak dilakukan secara online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa bisa hadir dan bisa menyampaikan hak-haknya," tegas Galih.

Patut diketahui bahwa antara Yanti dan sang pacar bernama Rudy, telah hidup bersama tanpa pernikahan resmi, hampir selama 3 tahun. Bahkan, bekerja satu kantor sebagai eksekutif muda pada agen asuransi ternama di Jakarta. Keduanya juga pernah membeli sebuah mobil mewah (Mercy) warna orange secara patungan.

Karena itu, Yanti merasa heran, jika dirinya dituduh melakukan penggelapan mobil mewah yang dibelinya secara patungan dengan sang pacar bernama Rudy. Dari situ, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasusnya tersebut naik ke meja hijau dan kini sudah mulai menjalani proses persidangan di PN Jakarta Utara. Sementara dirinya yang merasa tak bersalah, harus mengalami penderitaan psikis karena ditahan di Mapolres Jakarta Utara, sudah hampir 100 hari lebih. (*)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.