Spanduk Larangan Prostitusi Dipasang di Lokalisasi Boyongsari Jateng
Minggu, 08 Jan 2023, 08:58 WIBBATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi peraturan daerah berisi larangan prostitusi dan minuman beralkohol dengan memasang spanduk di lokasi pelacuran Boyongsari, Kecamatan Batang.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon di Batang, Sabtu (7/1), mengatakan bahwa pemasangan dua spanduk bertuliskan "Larang Pelacuran dan Miras" ini merupakan permintaan dari masyarakat.
"Oleh karena itu, kami menindaklanjuti permintaan warga dengan memasang spanduk berisi perda berisi Larangan Pelacuran dan Miras di lokasi prostitusi Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan," katanya.
Dia mengkatakandalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Pelacuran dan Miras pada Pasal 4 Ayat 2 disebutkan setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan pelacuran.
Kemudian pada Perda Nomor 12 Tahun 2013, kata dia, disebutkan tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol.
Muhammad Masqon mengatakan ancaman pidana yang melanggar perda larangan pelacuran adalah 3 bulan penjara atau denda paling tinggi Rp50 juta sedang untuk minuman beralkohol adalah pidana 1 bulan atau denda Rp5 juta.
Melalui langkah preventif ini, kata dia, kini di lokasi prostitusi sudah dapat dikendalikan sehingga pihaknya belum melakukan langkah yustisi.
"Langkah yustisi akan dilakukan tetapi menunggu respon dahulu dari bagaimana tanggapannya masyarakat di lokasi prostitusi," katanya.
Menurut dia, selama 2022, pihaknya telah mengamankan sebanyak 61 botol berisi minuman beralkohol yang disita dari sejumlah tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi.
"Kami berharap dengan memasang spanduk ini ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi prostitusi dan minuman beralkohol. Kami optimistis cepat atau lambat akan mengurang secara drastis karena ini langkah-langkah yang preventif," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kejar Tahun Ajaran Baru, PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap II Brebes Rampung Juni
-
Ingin Cepat Kaya, Pria Magelang Cari Pesugihan di Kebumen, Tewas Diracun "Sang Dukun"
-
Gubernur Pramono Siapkan 661 Bus Mudik Gratis Jakarta 2026, Kuota 26.500 Orang
-
Batang Catat Pertumbuhan Ekonomi 7,79%, Tertinggi Kedua di Jawa Tengah!
-
Program Mudik Gratis Batang Kembali Digelar, Antusiasme Warga Tinggi
-
Aman Naik Ojol, Pemprov Jateng Siapkan Aplikasi Lindungi Pengemudi Ojol Perempuan
-
KPK Lacak Aliran Uang hingga Sosok Penting Lain di Kasus Dugaan Pemerasan K3 Kemenaker
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.