Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Spanduk Larangan Prostitusi Dipasang di Lokalisasi Boyongsari Jateng

📅 Minggu, 08 Jan 2023, 08:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Spanduk Larangan Prostitusi Dipasang di Lokalisasi Boyongsari Jateng Doc: ANTARA/Kutnadi
Ket. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sedang memasang spanduk bertuliskan Larangan Prostitus dan Miras di tempat prostitusi Boyongsari, Kecamatan Batang, Jumat (6/1/2023).

BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi peraturan daerah berisi larangan prostitusi dan minuman beralkohol dengan memasang spanduk di lokasi pelacuran Boyongsari, Kecamatan Batang.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon di Batang, Sabtu (7/1), mengatakan bahwa pemasangan dua spanduk bertuliskan "Larang Pelacuran dan Miras" ini merupakan permintaan dari masyarakat.

"Oleh karena itu, kami menindaklanjuti permintaan warga dengan memasang spanduk berisi perda berisi Larangan Pelacuran dan Miras di lokasi prostitusi Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan," katanya.

Dia mengkatakandalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Pelacuran dan Miras pada Pasal 4 Ayat 2 disebutkan setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan pelacuran.

Kemudian pada Perda Nomor 12 Tahun 2013, kata dia, disebutkan tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol.

Muhammad Masqon mengatakan ancaman pidana yang melanggar perda larangan pelacuran adalah 3 bulan penjara atau denda paling tinggi Rp50 juta sedang untuk minuman beralkohol adalah pidana 1 bulan atau denda Rp5 juta.

Melalui langkah preventif ini, kata dia, kini di lokasi prostitusi sudah dapat dikendalikan sehingga pihaknya belum melakukan langkah yustisi.

"Langkah yustisi akan dilakukan tetapi menunggu respon dahulu dari bagaimana tanggapannya masyarakat di lokasi prostitusi," katanya.

Menurut dia, selama 2022, pihaknya telah mengamankan sebanyak 61 botol berisi minuman beralkohol yang disita dari sejumlah tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi.

"Kami berharap dengan memasang spanduk ini ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi prostitusi dan minuman beralkohol. Kami optimistis cepat atau lambat akan mengurang secara drastis karena ini langkah-langkah yang preventif," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.