Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Napi Pemilik 1.568 Butir Ekstasi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

📅 Kamis, 05 Jan 2023, 01:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Napi Pemilik 1.568 Butir Ekstasi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Doc: ANTARA/HO-Diresnarkoba Polda Kalbar
Ket. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menetapkan tersangka terhadap dua narapidana Kelas II A Pontianak pemilik sebanyak 1.563 butir ekstasi.

Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS dan M sebagai tersangka atas kepemilikan sebanyak 1.568 butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari Belanda.

"Kami telah menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sebagai tersangka narkotika jaringan internasional dan kami juga sudah memeriksa lima orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar PolisiYohanes Hernowo di Pontianak, Rabu.

Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, DitresnarkobaPolda Kalbarsudah memeriksa lima orang, masing-masing dua orang warga Kecamatan Pontianak Barat dan tiga orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak.

"Dua orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena sebagai pemilik barang bukti sebanyak 1.568 butir pil ekstasi dan pengendali peredaran barang haram tersebut," ujarnya.

YohanesHernowomenambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi itu rencananya diedarkan di Kalbar sebelum perayaan tahun baru 2023.

Paket narkobaitu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman tertanggal 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022. Namun, setelah beberapa hari paket tidak diambil pemiliknya, akhirnya pada 2 Januari 2023 sore hari barulah paket itu diambil oleh pelaku berinisial HG.

"Pada saat HG mengambil barang haram itu, tim kami bersama petugas Bea Cukai meringkus penerima paket itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M, yakni dua narapidana Lapas Pontianak yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020," ungkapnya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap HG, S dan F terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 1.568 butir pil ekstasi dari Jakarta yang dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna yang berbeda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.