Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kata Menkumham Perppu Cipta Kerja untuk Kemudahan Berusaha, Benarkah?

📅 Rabu, 04 Jan 2023, 16:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kata Menkumham Perppu Cipta Kerja untuk Kemudahan Berusaha, Benarkah? Doc: istimewa
Ket. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberikan paparan terkait Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Rabu, (4/1/2023).

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi agar mempelajari dan mencermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja guna kemudahan berusaha.

"Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Rabu (4/1).

Hal tersebut, sambung dia, tentu saja dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kepentingan nasional.

"Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Yasonna Hamonangan Laoly.

Pada 30 Desember 2022 Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja tersebut tidak lepas dari perang Ukraina dan Rusia yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan.

Sehingga, dengan pertimbangan dan alasan mendesak tersebut pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja demi mengantisipasi kemungkinan terburuk yang dapat memengaruhi perekonomian nasional.

Selain memerintahkan mempelajari Perppu Cipta Kerja, Yasonna juga menginstruksikan agar Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Silmy Karim melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain mengenai kebijakan golden visa untuk mendatangkan investor dan global talenta.

Kedua, Yasonna juga mengingatkan agar Dirjen Imigrasi menindaklanjuti peningkatan layanan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), minimalisasi pungutan liar, pengembangan pelayanan keimigrasian pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional.

Terakhir soal layanan keimigrasian yang mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.