Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MA Terbitkan PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Hak Restitusi dan Kompensasi

📅 Selasa, 03 Jan 2023, 13:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
MA Terbitkan PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman  Hak Restitusi  dan Kompensasi Doc: istimewa
Ket. Tangkapan layar Ketua Mahkamah Agung Prof. M. Syarifuddin di Jakarta, Selasa, (3/1/2023).

Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan sebagai pedoman bagi permohonan hak restitusi dan kompensasi yang diajukan ke pengadilan.

"Untuk mendapatkan hak restitusi dan kompensasi telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan hak tersebut," kata Ketua Mahkamah Agung Prof. M. Syarifuddin di Jakarta, Selasa (3/1).

Hal tersebut disampaikanSyarifuddin dalam kegiatan refleksi kinerja lembaga peradilan itu tahun 2022 secara virtual.

Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.

Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu menyebutkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 merupakan satu dari sembilan peraturan yang diterbitkan MA selama tahun 2022 dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur.

Syarifuddinmengatakan ketentuan restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, dan pasal 31 ayat (4) PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.

Ketentuan itu juga bertalian dengan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban.

Pada peraturan itu disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi dan kompensasi diatur melalui perma.

"Oleh karena itu, Perma Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi permohonan hak restitusi dan kompensasi yang diajukan ke pengadilan," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.