DKI Kembali Berlakukan PPKM Selama Libur Natal dan Tahun Baru
📅 Senin, 05 Des 2022, 14:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara TV
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, Senin (5/12) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian regulasi yang diberlakukan pemerintah pusat saat pelaksanaan PPKM.
Sejumlah persiapan telah dilakukan mulai dari pemantauan, pengawalan, hingga pengamanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Meski begitu Marulloh belum member penjelasan rinci mengenai level pembatasan yang akan diterapkan nanti.
"Pemberlakuan tanggal 20 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023, Kita lihat nanti ka nada instruksi pemerintah pusat terkait dengan ini. Tentu itu akan menjadi pertimbangan," kata Marullah usai Rapat Pimpinan (Rapim) menjelang persiapan Natal dan Tahun Baru 2023 di Jakarta, Senin (5/12).
Terkait perayaan Natal yang merupakan acara keagamaan, Pemda DKI akan melibatkan unsur forum pimpinan Daerah dari TNI dan Polri untuk melakukan pemantauan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut Marullah mengimbau agar masyarakat tidak terlalu euforia dalam merayakan kedua hari besar tersebut. Sehingga tidak menimbulkan mobilisasi yang terlalu besar sehingga dapat kembali memicu penularan Covid-19.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!