Timbulkan Syahwat, MUI Jakarta: Goyang Pargoy Haram
Jumat, 02 Des 2022, 11:18 WIBMajelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta menyatakan hukum goyang pargoy, yang viral di TikTok beberapa waktu lalu adalah haram karena menimbulkan syahwat.
Ketua MUI Jakarta, Munahar Muchtar memastikan pihaknya menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang lebih dulu mengharamkan goyang pargoy.
Munahar menjelaskan goyang pargoy sama seperti goyangan lain yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.
"Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12).
Ia pun mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember merupakan bentuk pengingat untuk masyarakat.
"Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta, ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang enggak boleh," katanya.
Sebelumnya, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap goyang pargoy melalui tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
Goyang Pargoy, dinilai MUI Jember, kerap dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat yang dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
Tak hanya itu, MUI Jember pun menilai goyang Pargoy melunturkan nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama yang berlaku di Kabupaten Jember.
Goyang pargoy merupakan salah satu gerakan yang belakangan viral di TikTok. Jenis goyangan ini umumnya tidak memiliki kaidah khusus. Penari cukup bergerak mengikuti irama musik yang dimainkan.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Suliana
Berita Terkait:
-
Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026: Jadwal Pengumuman 1 Syawal 1447 H
-
DPR RI Dorong Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran hingga 20 Persen
-
Museum Tengger Dapat Menjadi Pusat Edukasi-Budaya Suku Tengger
-
Peringati 20 Tahun Gempa di Yogyakarta, Kemenko PMK-ISI Tanam Pohon
-
Langkah Damai Bhikkhu dalam Walk For Peace 2026
-
Gotong Royong Memperbaiki Jalan Ambles di Kecamatan Curub Rejang Lebong
-
Ekonom CORE: Debt Switch Bisa Jadi Instrumen Stabilisasi Asal Batas Fiskal–Moneter Dijaga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.