Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agu 2026, 13:55 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dasco mengatakan Komisi III DPR RI masih membuka agenda untuk mendengarkan pendapat dan aspirasi dari masyarakat. Menurut dia, masukan publik diperlukan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.

Ket. Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat melihat dokumen kesepakatan bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8). — Sumber: Antara

"Itu bisa nanti diagendakan, tinggal kapan dan waktunya. Karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja," kata Dasco saat menerima audiensi AMPB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Ia memastikan aspirasi yang disampaikan AMPB dalam audiensi tersebut juga akan menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dasco menegaskan DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani dirinya dan disaksikan perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok.

Pimpinan DPR RI sebelumnya juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tanggal tersebut.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR, berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," ujar Dasco.

Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani Dasco dan turut disaksikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal serta Saan Mustopa. Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa pimpinan DPR akan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai target.

Bahkan, Dasco menyatakan siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak rampung pada 15 Desember 2026.

"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," katanya.

Dasco juga mengatakan DPR akan memberikan salinan berita acara paripurna kepada AMPB sebagai pegangan dan bentuk komitmen kepada publik.

Ia kembali mempersilakan AMPB menyampaikan masukan secara lebih lengkap melalui RDPU Komisi III DPR RI.

"Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Ia menyebut pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto yang perlu dikawal bersama.

"DPR juga membuka ruang buat kawan-kawan semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR," kata Saan.

Saan mengajak seluruh pihak ikut mengawal proses penyusunan RUU Perampasan Aset agar dapat disahkan sesuai target.

Menurut dia, berbagai kegelisahan masyarakat terkait persoalan korupsi perlu diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut.

"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi kita kawal secara bersama-sama," ujar Saan.

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.