Rekening Nasabah Bisa Ditunda Transaksinya? Ini Penjelasan Pengamat dan OJK

Kamis, 27 Agu 2026, 14:05 WIB

Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bank dapat melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran sementara rekening dalam rangka penegakan hukum, sepanjang tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agus, bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum apabila dilakukan melalui mekanisme yang sah. Bank juga tidak berada dalam posisi untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Ket. Foto: Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. — Sumber: Antara

"Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8).

Ia mengatakan pemahaman tersebut penting agar bank tidak dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening.

Menurut Agus, bank merupakan penyedia jasa keuangan yang memiliki kewajiban mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Ia menilai posisi Bank Mandiri dalam kasus tersebut perlu dilihat secara proporsional, yakni sebagai pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku," katanya.

Senada dengan Agus, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menyebut tindakan yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dian menjelaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menegaskan mekanisme penundaan transaksi perlu dibedakan dari pemblokiran rekening. Tindakan tersebut juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Rekening Supriyono Kembali Bisa Digunakan

Sebelumnya, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono alias Botok selaku Koordinator AMPB.

Rekening tersebut kembali dapat digunakan sebagaimana mestinya sejak Rabu, 26 Agustus 2026.

"Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (26/8).

Riduan menyampaikan terima kasih atas masukan, perhatian, dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri. Ia menegaskan perseroan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin sebelumnya menjelaskan bahwa kepolisian telah menyelesaikan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk aksi unjuk rasa masyarakat Pati.

"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," ujar Iman.

Menurut dia, penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dihimpun berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi para donatur maupun penerima donasi.

Iman menjelaskan penundaan transaksi rekening dapat dilakukan selama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

  • rekening bank

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.