BI Sulut Kembangkan Ekonomi Syariah Lewat 11 Program Utama
Kamis, 27 Agu 2026, 14:14 WIBMANADO -- Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara (Sulut) mengembangkan ekonomi syariah (Eksyar) lewat 11 program utama dalam menggerakkan ekonomi halal di daerah tersebut.
"Ada 11 program yang terus dilakukan yakni yang pertama, sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pembentukan dan pengembangan Halal Center di Sulut," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Joko Supratikto, di Manado, Kamis.
Joko mengatakan, yang kedua adalah pengembangan komoditas pangan halal yang berbasis pesantren. Replikasi model bisnis pemberdayaan usaha pesantren komoditas pangan.
Ketiga, yakni pendampingan pelaku usaha syariah agar lolos kurasi atau penguatan kapasitas dan akses pasar.
Kemudian, keempat, literasi Eksyar dengan menyelenggarakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi Eksyar di daerah.
Kelima, katanya, Pelaksanaan Gerakan Lelang Wakaf (Host Festival Ekonomi Syariah/FESyar) dengan melakukan sinergitas penyelenggaraan gerakan sadar atau Lelang Wakaf oleh Host FESyar.
Sertifikasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU/RPH-U) merupakan program keenam, yakni bersinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan daerah dan pendampingan serta tersertifikasi halal.
RPU/RPH-U wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), karena jasa penyembelihan masuk dalam kategori produk yang dipersyaratkan oleh regulasi jaminan produk halal di Indonesia.
Ketujuh, katanya, sertifikasi produk halal juga berkolaborasi dengan daerah dalam pendampingan sertifikasi halal produk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ekosistem Pangan Halal (Infratani), merupakan program Eksyar kedelapan dengan replikasi model ekosistem Infratani untuk komoditas pangan strategis di Sulut.
Kesembilan, yakni memfasilitasi penjualan para UMKM dalam kegiatan Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) dan Road to Festival Ekonomi Syariah (RtF) untuk outcome penjualan UMKM.
Kesepuluh pelatihan memperoleh sertifikasi nazhir adalah proses uji kompetensi resmi untuk pengelola harta wakaf guna memastikan mereka memiliki kemampuan profesional dalam mengelola, memelihara, dan mengembangkan aset wakaf.
Terakhir, ujarnha, memfasilitasi pembiayaan UMKM pada kegiatan strategis untuk pencapaian outcome pembiayaan UMKM di Sulut agar bisa naik kelas.
- BI Sulut
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.