Komnas HAM: Penyelesaian Konflik Agraria perlu Pendekatan Dialog

Kamis, 27 Agu 2026, 14:16 WIB

PALU -- Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah Edy Sutichno mengatakan penyelesaian konflik agraria di daerah juga perlu mengedepankan pendekatan dialog, pemulihan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Pendekatan hukum memang penting, namun pendekatan hukum harus berjalan bersama dengan pendekatan dialog, pemulihan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” katanya dalam kegiatan Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Palu, Kamis.

Ket. Foto: Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah Edy Sutichno (kedua kanan) menghadiri kegiatan Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Palu, Kamis (27/8). — Sumber: ANTARA/Nur Amalia Amir

Sulawesi Tengah, kata dia, merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang sekaligus memiliki dinamika penguasaan dan pemanfaatan tanah yang kompleks.

Menurut dia, beragam konflik agraria tidak semata-mata merupakan persoalan kepemilikan tanah, di dalamnya sering terdapat persoalan hak atas tempat tinggal, hak masyarakat adat, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas sumber penghidupan, serta hak untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan ruang hidupnya.

“Ketika terjadi konflik antara masyarakat dengan korporasi, antara masyarakat dengan pemerintah, maupun konflik mengenai batas dan penguasaan tanah, kita harus memastikan penyelesaiannya tidak semata-mata menggunakan pendekatan hukum dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan jangan sampai masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya justru berhadapan dengan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan tindakan yang mengabaikan hak-hak mereka.

Sebaliknya, kata dia, setiap klaim masyarakat harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan menghormati hak pihak lain.

“Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan agraria juga dapat muncul akibat kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan pendekatan berbasis HAM, termasuk ketika terdapat tumpang tindih wilayah yang dikuasai masyarakat dengan kawasan yang ditetapkan pemerintah.

Perlindungan HAM, kata dia, bukan hanya tentang melindungi hak seseorang ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga menciptakan sistem yang mampu mencegah ketidakadilan dan memastikan setiap warga negara dapat hidup dengan aman, setara, dan bermartabat.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.