Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaksa KPK Ungkap Suap Bupati Ade Yasin, Ternyata Uangnya Digunakan untuk Ini Oleh Eks Kepala BPK Jabar

📅 Rabu, 13 Jul 2022, 13:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa KPK Ungkap Suap Bupati Ade Yasin, Ternyata Uangnya Digunakan untuk Ini Oleh Eks Kepala BPK Jabar Doc: antarafoto
Ket. Sidang kasus suap terdakwa mantan Bupati Bogor Ade Yasin di PN Bandung.

BANDUNG - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap yang dialirkan dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kepada pegawai BPK yakni untuk berkontribusi dalam pembiayaan sekolah eks Kepala BPK Jawa Barat, Agus Khotib.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib menjelaskan hal tersebut berawal dari permintaan Anthon Merdiansyah selaku auditor pengendali dari BPK kepada Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Kabupaten Bogor. Menurut jaksa, Anthon meminta sebesar Rp70 juta.

"Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada terdakwa Ade Yasin dan terdakwa Ade Yasin menyetujui," kata Budiman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7).

Bukan hanya menyetujui, jaksa mengatakan Ade justru memberikan uang sebesar Rp100 juta yang melebihi dari permintaan Anthon tersebut.

Untuk memenuhi arahan Ade Yasin yang ingin memberi uang sebesar Rp100 juta kepada Anthon, jaksa mengatakan Ihsan kemudian meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kepada Bappeda Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50 juta.

"Kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (auditor BPK)," kata jaksa.

Adapun pemberian itu merupakan salah satu proses pemberian suap kepada pegawai BPK yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar sesuai dalam dakwaan. Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan untuk mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival
Ekonomi
Mendag Busan ke India, Perj...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.