Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli

📅 Rabu, 06 Jul 2022, 09:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (5/7).

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Tumpak mengatakan Dewas telah menerima surat dari Pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut. Berdasarkan surat itu, Lili saat ini sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali. "Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," ujar Tumpak.

Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Lili, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa. "Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya pada Senin (4/7).

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival
Ekonomi
Mendag Busan ke India, Perj...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.