Serem, Kejagung Mulai Sita Aset Terpidana Asuransi Jiwasryawa
Jumat, 20 Mei 2022, 18:35 WIBYOGYAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Heru Hidayat yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"(Penyitaan) berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang dikutip dari Infopublik,Jumat (20/5).
Adapun aset milik terpidana yang disita berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar. Termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.
Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp10.728.783.375.000.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti," ujar Sumedana.
Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.
Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo.
Redaktur: Eko S
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Halo Fresh Graduate, Telkom Buka Program Magang dengan Uang Saku
-
Spotify Luncurkan Channel Gratis Khusus TV untuk Pengguna Samsung, Siap Tonton Podcast Video 24/7
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
-
Rumah Jampidsus Mendadak Dijaga Ketat TNI, Ada Apa dengan Febrie Adriansyah?
-
Kejagung Periksa Satu Saksi dari PT Google Indonesia terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendiktisaintek
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.