Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perlu Terobosan untuk Pemulihan Korban

KORAN-JAKARTA.COM | Senin, 14 Feb 2022, 08:06 WIB
iklan kopi jjroyal sidebar

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus ada terobosan dengan tujuan utama memberi penguatan hak komprehensif korban kekerasan seksual. Hak korban tersebut harus tersedia mulai dari aspek prosedural, hak layanan kesehatan sampai dengan pemulihan pada tingkat paling optimal.

"Dengan komprehensifnya hak korban kekerasan seksual hingga aspek pemulihan, negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhannya," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, di Jakarta, Minggu (13/2).

Perlu Terobosan untuk Pemulihan Korban Doc: istimewa

Ket. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati

Skema tersebut, kata Maidina, dapat hadir dalam bentuk mekanisme victim trust fund atau Dana Bantuan Korban Tindak Pidana. Skema ini merupapakan dana yang diterima negara dari penerimaan bukan pajak serta sanksi pidana finansial untuk diolah lalu diberikan demi program pemenuhan hak korban.

"Skema ini khusus dan tidak bukan menyerap APBN. Namun menuntut peran negara mengelola penerimaan bukan pajaknya untuk korban tindak pidana, termasuk kekerasan seksual," ujarnya.

Menurutnya, hal ini menjadi penting karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan harus dikembangkan ke arah yang lebih baik. Sebagai catatan, berdasarkan laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK sekitar 7 miliar rupiah. Sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya 1,3 miliar rupiah.

"Yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10 persen dari yang dijatuhkan pengadilan, hanya sekitar 101 juta rupiah," katanya.

Efektivitas restitusi, kata dia, menimbulkan beberapa catatan. Salah satunya karena sulit merampas aset pelaku untuk pembayaran restitusi sampai dengan keterbatasan harta yang dapat dirampas dari pelaku untuk ganti kerugian korban. Mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban.

Dengan dinamika ini, maka restitusi yang dibebankan kepada pelaku, pada beberapa kasus, juga akan menimpa korban secara finansial. Juga adanya kemungkinan pelaku berasal dari kelompok ekonomi rentan. "Pembiayaan layanan dan pemulihan korban jelas perlu dikembangkan," katanya.

Negara, kata Maidina, harus memikirkan cara untuk menghasilkan pengelolaan dana guna pemulihan korban secara lebih kreatif dan tidak membebani APBN. Skema victim trust fund dapat diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak. Kemudian diolah untuk melayani dan memulihkan korban. Dana ini bisa didistribusikan kepada LPSK atau lembaga-lembaga layanan sampai ke tingkat daerah di UPTD.

"Dana juga bisa diberikan kepada korban untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian yang ditimbulkan. Ini termasuk untuk membayar kompensasi korban," ujarnya.

Like, Comment, or Share:

Tren Saat Ini
Realtime
Ads
Berita Terkait

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Lebih Mudah Pakai GoPay

Jumat, 11-Jul-2025 | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi Ada Program Pemutihan Pajak...

Resto Korea Selatan Ini Dituntut karena Menambahkan Semut Demi 'Rasa yang 'Unik'

Jumat, 11-Jul-2025 | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri Resto Korea Selatan Ini Dit...

Tim Bola Voli Indonesia Tundukkan Kamboja 3-0 di SEA V League 2025

Jumat, 11-Jul-2025 | Benny Mudesta Putra

Olahraga Tim Bola Voli Indonesia Tun...
Video Pilihan
Hattrick Fernandes Antar MU ke Perempat Final Liga Europa