Sanksi Tegas, Simak Hukuman Bagi PNS yang Ketahuan Terima Bansos
Senin, 22 Nov 2021, 11:35 WIBKementerian Sosial (Kemensos) telah temukan 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang menerima bantuan sosial dari pemerintah. Ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lalu ditemukanlah data tersebut.
Perlu diketahui, Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Sementara dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memaparkan, jika ada yang terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang pihaknya akan memberi sanksi.
"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya di Jakarta, Senin (22/11).
Namun, untuk sanksi/hukuman yang diterima, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam. dalam hal ini, pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan. Ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Sementara itu, Menteri Tjahjo menjelaskan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
"Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegas Menteri Tjahjo.
- Tri Rismaharini
- Kemensos
- PNS
- Bansos
- PNS/ASN
- Menpan RB
- Kemenpan RB
- Mensos
- Dana Bansos
- Lapor bansos
- Beras Bansos
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Zulfikar Ali Husen
Berita Terkait:
-
Gebrakan Voli Indonesia, PBVSI Boyong 4 Pemain Brasil Demi Tiket Olimpiade 2032
-
Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bazar Ramadan TNI Serentak, Jelang Idul Fitri
-
Maskapai Global Telan Kerugian 53 Miliar Dollar AS Imbas Krisis Iran
-
PLN UP3 Meulaboh Bangun Jaringan Listrik Baru untuk Huntara di Desa Lawet Aceh Barat
-
Kodaline Berencana Masukkan Jakarta dalam Lineup Tur Konser Perpisahan
-
Lestari Moerdijat: Program Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga Butuh Dukungan Semua Pihak
-
Prabowo Kunjungi Jepang, Perkuat Kerja Sama Strategis dari Perdagangan hingga Teknologi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.