Sanksi Tegas, Simak Hukuman Bagi PNS yang Ketahuan Terima Bansos
Senin, 22 Nov 2021, 11:35 WIBKementerian Sosial (Kemensos) telah temukan 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang menerima bantuan sosial dari pemerintah. Ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lalu ditemukanlah data tersebut.
Perlu diketahui, Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Sementara dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memaparkan, jika ada yang terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang pihaknya akan memberi sanksi.
"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya di Jakarta, Senin (22/11).
Namun, untuk sanksi/hukuman yang diterima, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam. dalam hal ini, pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan. Ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Sementara itu, Menteri Tjahjo menjelaskan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
"Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegas Menteri Tjahjo.
- Tri Rismaharini
- Kemensos
- PNS
- Bansos
- PNS/ASN
- Menpan RB
- Kemenpan RB
- Mensos
- Dana Bansos
- Lapor bansos
- Beras Bansos
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Zulfikar Ali Husen
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 2026 Mulai April
-
Potret Stadion Lukas Enembe Usai Kericuhan
-
Menpan RB Sebut Integritas ASN Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
-
Tingkat Kepercayaan Investor Saat Ini Jauh Lebih Rendah
-
Mengoptimalkan Menu Telur di MBG untuk Stabilkan Harga
-
Pemkot Depok Beri Penghapusan Denda PBB dan Diskon Pokok Pajak hingga 100 Persen
-
Pedasnya Harga Cabai Rawit di Pasar Cipete, Jelang Idul Adha Capai Rp90 Ribu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.