Pemkot Depok Beri Penghapusan Denda PBB dan Diskon Pokok Pajak hingga 100 Persen

Kamis, 07 Mei 2026, 16:35 WIB

Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menerapkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.

"Program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nuraeni Widayatti di Depok, Kamis (7/5).

Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022. Program tersebut memberi kemudahan, khususnya bagi tunggakan pajak lama.

“Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya,” katanya.

Adapun rincian keringanan meliputi penghapusan denda PBB tahun 1994–2011 sebesar 100 persen. Pengurangan pokok pajak diberikan dengan skema tahun 1994–2006 hingga 100 persen, tahun 2007–2009 sebesar 75 persen, serta tahun 2010–2011 sebesar 50 persen.

Ia menjelaskan pengajuan keringanan dapat dilakukan secara daring melalui layanan E-PBB Kota Depok. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

“Wajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan. Semua bisa dilakukan dari rumah,” katanya menjelaskan. 

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pajak sekaligus menyelesaikan tunggakan.

“Kami mengajak warga Depok segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan yang cukup besar,” ujar dia.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Preview Belanda vs Maroko: Big Match 32 Besar Laga Hidup Mati si Oranye dari Terkaman Singa Atlas

Peternak Ayam Petelur Menjerit, Harga Telur Merosot di Tengah Kenaikan Harga Pakan.

Harga LNG Turun, Angin Segar buat Industri Keramik: ASAKI Minta Porsi HGBT 80 Persen

Strategi Baru PBSI: Ester Nurumi Tinggalkan Tunggal Putri, Dipasangkan dengan Lanny Tria Mayasari

Prabowo Turunkan Harga Gas Industri, Eddy Soeparno: Responsif Selamatkan Industri dan Pekerja

150 Ribu Kuota Dibuka! Menaker dan Seskab Resmi Luncurkan MagangHub Angkatan II.

Preview Brasil vs Jepang: Satu Tiket, Dua Ambisi: Pembuktian Karakter Samba Hindari Serangan Samurai Biru

Preview Jerman vs Paraguay: Upaya Der Panzer Redam Kejutan Albirroja

Resmi! Dia Syayid Tetap Berseragam Persija, Macan Kemayoran Amankan Aset Muda Selama Dua Musim

Kabar Baik, Mahasiswa KJMU Bisa Lanjut S2 dan S3 Pakai LPDP Jakarta, Simak Caranya!

Ambisi Besar BEI! Kapitalisasi Pasar Ditargetkan Tembus Rp30.000 Triliun

Bidik Efisiensi dan Pengurangan Emisi, PDC Kembangkan Teknologi Dual Fuel untuk Alat Berat

Gaikindo Minta Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan, Tak Hanya Mobil Listrik untuk Jaga Pasar Otomotif

DPR Desak Pemerintah Segara Selesaikan Permasalahan Banjir Jabodetabek

Awas! Modus Baru Judol Lewat Komentar Medsos, Tunggangi Piala Dunia 2026, Ini Temuan Kemkomdigi

Bukan Sekadar Pindah Penduduk, Transmigrasi Cetak 1.567 Desa di Indonesia

Telkom Perkuat Tata Kelola, Bekali Pimpinan Hadapi Risiko Hukum dalam Pengambilan Keputusan Bisnis

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.