75 Persen Warteg Terancam Bangkrut Pada Bulan Agustus Ini
📅 Kamis, 05 Agu 2021, 11:12 WIB | Oleh: Zulfikar Ali Husen
Doc: istimewa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 berakibat meruginya para pedagang rumah makan khusunya warung tegal (warteg). Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni menyesalkan sikap pemerintah yang kembali memperpanjang.
Menurut Mukroni, jumlah pedagang warteg yang saat ini sudah bangkrut mencapai lebih dari 50 persen.
"Saya punya prediksi, kalau ini terus diperpanjang, hampir 75 persen lah kita mengalami tutup kebangkrutan. Ya ini yang harus kita terima," ujar Mukroni pada Rabu (4/8/2021) yang dikutip dari Liputan6.com.
Pembatasan masyarakat sangat berdampak pada pedagang warteg karena menyebabkan sepinya pelanggan. Mukroni mengungkapkan, kebijakan PPKM level 4 ini sangat berdampak kepada para pedagang. Bukan hanya karena jam bukanya dipersempit, tapi mayoritas pembeli dari kelompok masyarakat menengah bawah juga kesulitan finansial.
"Kita ini berhubungan dengan masyarakat bawah. Masyarakat bawah sekarang ini daya belinya agak turun, tidak punya pendapatan," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Semenjak sepinya pembeli, pedagang warteg saat ini lebih sering bersedekah kepada mereka yang membutuhkan daripada menjual. Meski tidak mendulang pendapatan, Mukroni masih sedikit bersyukur masakan yang sudah disiapkan tidak sia-sia.
"Mohon maaf, sekarang banyak yang minta-minta, yang datang ke warteg bukan para pelanggan, tetapi yang minta bantuan. Sekarang banyak orang minta-minta ke warteg, hampir setiap hari ada 8-10 orang," tuturnya.
"Ya kita bungkusin aja biarpun kita enggak punya duit. Kita punya makanan, daripada mubazir ya kita berikan aja kalau dia mau," pungkas pedagang warteg itu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keluhan terlontar oleh Komunitas Warung tegal Nusantara (Kowantara) yang sangat membebani pelaku usaha warteg.
Sementara, pemerintah sendiri melonggarkan aturan dengan memperbolehkan pengunjung makan di warteg maksimal 20 menit, kebijakan itu bukannya memberi angin segar tetapi justru dinilai makin merugikan.
"Enggak ada efeknya (boleh makan di warteg 20 menit), efeknya justru malah memperdalam konflik antara pelanggan dengan pemilik warteg," ujar Ketua Kowantara Mukroni kepada Liputan6.com.
Mukroni mengatakan, pembatasan waktu 20 menit untuk makan di warteg terasa sangat aneh, terlebih untuk orang tua yang butuh proses panjang untuk menyantap makanannya.
"Misalkan gini, okelah kalau orang yang umurnya 50 tahun, makan masih 5 menit. Tapi kan umur-umur yang 60-70 tahun kan nanti kalau tersedak, meninggal, nanti malah jadi rame," ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua Kowantara itu menyatakan, batasan waktu 20 menit sangat tidak mungkin dilakukan untuk pengunjung warteg yang membeli beberapa menu tertentu seperti pecel lele.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!