Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Platform Pertukaran Informasi Persempit Pendanaan Terorisme

2 Selasa, 03 Agu 2021, 07:24 WIB | Oleh:
Platform Pertukaran Informasi Persempit Pendanaan Terorisme Platform Pertukaran Informasi Persempit Pendanaan Terorisme Doc: Koran Jakara/Wachyu AP
Ket. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana PendanaanTerorisme (TPPT) di Jakarta, Senin (2/8).

Platform pertukaran informasi merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Juga integrasi dengan penyedia jasa keuangan dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana dan pendanaan terorisme.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan,Mahfud MD, dalam sambutannya pada acara peluncuran tersebut memberikan apresiasi peluncuran platform pertukaran informasi. Platform ini merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme.

Mempersempit

Setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 soal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, peluncuran platform pertukaran informasi akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror. "Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan rasa aman kepada masyarakat," ujar Mahfud.

Sementar itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa tindakan terorisme telah pula merusak perekonomian bangsa, sehingga perlu dilakukan mitigasi risiko agar dampak buruknya bisa ditekan. "Peluncuran platform pertukaran informasi ini salah satu mitigasi risiko efektif yang bisa kita lakukan," ujar Airlangga.

Sedangkan Kepala PPATK,Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa platform pertukaran informasi akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana untuk menjalankan aksi teror. Juga dapat mendeteksi dugaan aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara.

Ia mengapresiasi peran serta aktif sejumlah pemangku kepentingan di bidang Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), sehingga peluncuran platform pertukaran informasi dapat terwujud. "Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalamplatform ini merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris," ujarnya.

Platform itu akan menjadi sarana pertukaran informasi berbagai pihak yang berwenang. Mereka meliputi penyedia jasa keuangan, K/L terkait, dan PPATK. Sedangkan K/L terdiri atas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka memiliki akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi 1 x 24 jam.

Sedangkan PPATK berperan melaksanakan fungsi penyediaan data/informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Pagelaran seni tari di Kabupaten Bekasi

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pagelaran seni tari di Kabu...

Penyerahan SK kewarganegaraan Indonesia

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Penyerahan SK kewarganegara...
Daerah
Denda buang sampah sembaran...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.