Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Diproses
Selasa, 27 Apr 2021, 18:54 WIBJAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memproses dugaan pelanggaran etik penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). KPK saat ini sudah menetapkan SRP sebagai tersangka.
"Dewas akan proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/4).
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai MSyahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Soal adanya informasi dugaan Wali Kota Tanjungbalai mencoba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK, Albertina mengaku baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media massa.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang mengetahui informasi itu agar melapor kepada Dewas. "Tahu dari media. Kalau ada bukti silakan sampaikan kepada Dewas," ujar Albertina.
Sementara, anggota Dewas KPK lainnya,Syamsuddin Haris, mengatakan pihaknya akan mencari informasi terkait tersebut terlebih dahulu.
"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dengan dugaan penyimpangan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota dewas sendiri," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi bahwa Syahrial juga berusaha menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Akan tetapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Namun, setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili," ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4).
Boyamin menyatakan semestinya Lili dapat bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial tersebut. "Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK' dan langsung diblokir mestinya karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.
Dalam kasus tersebut, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang 1,5 miliar rupiah.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus 1,3 miliar rupiah.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.