WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia

Kamis, 17 Sep 2026, 09:36 WIB

MAKASSAR - Warga negara asing (WNA) berinisial WS yang diduga terlibat dalam pembunuhan penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terancam dideportasi dan di-blacklist.  

WS telah dibawa ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya diamankan Imigrasi Makassar.

Ket. Foto: WNA inisial WS (kiri) terduga pembunuh penyu di Raja Ampat, dikawal petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar usai ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kuala Lumpur — Sumber: Antara

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Erwin Hendrawinata di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9), mengatakan WS telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

"Sudah dibawa ke Sorong. Sudah dikawal dan diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Sorong untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Menurut Erwin, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan WS selama berada di Indonesia.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana maupun pelanggaran ketentuan keimigrasian, kata dia, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau terbukti bersalah, dia pasti dipidana dan nanti biasanya kalau dipidana itu menyesuaikan. Bisa juga nanti dideportasi dan di-blacklist, biasanya seperti itu," katanya.

Erwin mengatakan Imigrasi Makassar belum dapat memberikan keterangan lebih terperinci mengenai hasil pemeriksaan awal terhadap WS karena pemeriksaan lebih lanjut kini dilakukan di Sorong dengan melibatkan sejumlah instansi.

"Enggak bisa ngomong banyak-banyak, soalnya masih dalam proses pemeriksaan di sana, ada gabungan instansi. Jadi, kami hanya mengamankan saja seperti awal saya bilang tadi," ujarnya.

Berdasarkan data keimigrasian, WS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk tujuan wisata.

"Dia pakai visa on arrival untuk wisata. Izin 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Sekarang statusnya dia 'trainer diving' (pelatih selam)," kata Erwin.

WS diketahui bernama Wei Shang dan memiliki kartu keanggotaan AIDA International (Association Internationale pour le Développement de l'Apnée), organisasi internasional di bidang selam bebas (freediving).

Dalam kartu tersebut, WS tercatat sebagai instructor trainer atau instruktur pelatih dengan masa berlaku pada 2025. Erwin membenarkan identitas dan profesi tersebut.

WS sebelumnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (14/9), saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengamanan dilakukan setelah adanya permintaan pencegahan ke luar negeri terkait dugaan aktivitas perburuan satwa dilindungi di perairan Raja Ampat.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang penyelam melakukan spearfishing atau penangkapan menggunakan alat penembak ikan dan diduga menyasar seekor penyu di perairan Raja Ampat.

  • WNA Bermasalah

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.