Pendidikan Antikorupsi Tak Cukup di Kelas, Keteladanan Jadi Kunci Integritas
Rabu, 07 Okt 2026, 01:00 WIBJakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya diajarkan melalui materi di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan pemimpin, guru, dosen, dan seluruh pengelola lembaga pendidikan.
âPendidikan antikorupsi tidak cukup hidup di ruang kelas. Ia harus tampak di ruang guru, ruang pimpinan, dan ruang tata kelola lembaga pendidikan,â ujar Menag Nasaruddin Umar saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Nasaruddin, pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada pengetahuan mengenai benar dan salah. Integritas harus tumbuh menjadi karakter dan kebiasaan yang tercermin dalam seluruh ekosistem pendidikan.
Ia menilai kebiasaan menyontek, plagiarisme, membiarkan pelanggaran, hingga memilih diam ketika melihat ketidakjujuran tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Jika dibiarkan, kebiasaan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi perilaku koruptif ketika peserta didik memasuki kehidupan bermasyarakat dan dunia kerja.
Peserta didik, kata dia, lebih banyak belajar dari perilaku orang dewasa di sekitarnya. Karena itu, tanggung jawab membangun pendidikan berintegritas tidak hanya berada pada peserta didik, tetapi juga guru, dosen, tenaga kependidikan, hingga pimpinan satuan pendidikan.
âKepada para guru dan dosen, saya titip satu pesan. Peserta didik lebih banyak meniru daripada mendengar. Karena itu integritas yang kita inginkan dari mereka harus terlihat di dalam diri kita masing-masing,â kata Menag.
Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan digunakan untuk memotret kondisi integritas pendidikan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam membangun sumber daya manusia (SDM) dan ekosistem pendidikan yang berintegritas.
âSPI Pendidikan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengukur dampak dari program pendidikan antikorupsi. Tentunya kita harapkan ini ke depannya akan meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif,â ujar Dian.
Pada dimensi karakter, survei menunjukkan masih adanya praktik ketidakjujuran. Di perguruan tinggi, praktik plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan pada 93 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Kecurangan saat ujian juga masih ditemukan. Pada pendidikan dasar dan menengah, praktik tersebut dilaporkan oleh 26 persen peserta didik dan ditemukan pada 51 persen satuan pendidikan. Sementara di perguruan tinggi, kecurangan dilaporkan oleh 50 persen responden dan ditemukan pada 94 persen satuan pendidikan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah UN Peacekeeping Ministerial 2027
-
Luncurkan Magister Hukum, BINUS University Fokuskan Hukum Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Angkutan Massal Dinilai Bisa Kurangi Beban Subsidi Energi
-
AHY Bangun Kampung Nelayan Modern, Pabrik Es Siap Dongkrak Hasil Tangkapan
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.