Tjahjo Dukung KPK Bentuk Jabatan Fungsional
Sabtu, 13 Feb 2021, 05:06 WIBJAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan ke Kemenpan RB pembentukan jabatan fungsional. Kemenpan mendukung langkah komisi anti korupsi tersebut.
"KPK menjadi salah satu lembaga negara yang berkomitmen melakukan percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Jumat (12/2).
Pada Kamis (11/2), Ketua KPK, Firli Bahuri, menyambangi kantor Kemenpan RB. Kedatangan Ketua KPK ke Kemenpan RB untuk membahas tentang penguatan jabatan fungsional di komisi anti rasuah tersebut.
Sebagai kementerian yang diberi mandat untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi, menurut Tjahjo, Kemenpan RB mendukung langkah KPK. Namun dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Berdasar Kebutuhan
Salah satunya, jabatan fungsional baru yang diusulkan mesti berdasarkan kebutuhan dan bukan keinginan. "Hal lain yang harus diperhatikan perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional," ujar Tjahjo.
Yang sangat penting, kata Menteri Tjahjo, penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai. Karenanya, keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya itu harus diperhatikan.
"Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek," katanya.
Intinya, kata dia, dalam melakukan mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru, basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi. Itu pula yang ditekankan Presiden Jokowi dalam setiap arahannya terkait dengan penyederhanaan birokrasi.
"Dalam arahannya Presiden selalu menekankan jabatan fungsional itu yang penting sesuai kebutuhan, bukan keinginan," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Mengenai payung hukum pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, kata Tjahjo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Regulasi tersebut diterbitkan pada tahun 2020.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Agus Supriyatna
Berita Terkait:
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.