Disergap Saat Pegang Sabu, Pria di Bima Seret Nama Wanita Misterius Berinisial SR

Rabu, 07 Okt 2026, 02:06 WIB

BIMA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria berinisial FH (30) serta menyita 12 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,78 gram di Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. 

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Iman Arsyhafdi, Selasa, mengatakan penyidik masih mendalami keterangan FH untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ket. Foto: Petugas mengamankan 12 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,78 gram serta sejumlah barang lain dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB. — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Bima Kota

"FH mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SR," katanya, Selasa (6/10).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Simpasai. Setelah melakukan pendalaman, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kemudian melakukan penindakan pada Senin (5/10) sekitar pukul 22.00 Wita.

Petugas mengamankan FH di rumahnya di Desa Simpasai dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi dari masyarakat setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,78 gram. Dua paket ditemukan di tangan FH, sembilan paket dibungkus menggunakan tisu, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita dua bungkus plastik klip kosong, satu dompet warna merah, dua pipet sendok, satu tabung kaca, satu bungkus rokok, dua lembar tisu, dua telepon seluler merek Oppo warna biru dan Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp100 ribu.

Berdasarkan keterangan awal FH, polisi kemudian bergerak menuju rumah SR di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Namun, perempuan tersebut tidak berada di rumah saat petugas tiba.

Petugas tetap melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi dari masyarakat. Dari rumah SR, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Iman mengatakan, FH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami keterangan FH, termasuk menelusuri keberadaan SR dan asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika," ujarnya.

Polres Bima Kota memastikan proses hukum terhadap FH terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

  • polres bima kota
  • kasus sabu bima
  • desa simpasai
  • narkoba bima

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.