Gebrakan Baru Gorontalo, Perizinan Dipermudah, Izin Usaha Ditarget Cepat Tanpa Ribet

Rabu, 07 Okt 2026, 01:50 WIB

GORONTALO - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mendorong penyederhanaan serta kepastian waktu proses perizinan berusaha di daerah melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021. 

Gusnar saat dikonfirmasi di Gorontalo, Selasa, mengatakan kepastian waktu penyelesaian perizinan diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasi di Gorontalo.

Ket. Foto: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111 dengan agenda pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10). — Sumber: ANTARA/Ho-Diskominfotik Provinsi Gorontalo

“Selama ini batas waktu penyelesaian perizinan itu belum diatur sehingga akuntabilitas tata kelola dari segi waktu merugikan publik. Nah, pada perda ini diatur ketentuannya,” kata Gusnar, Selasa (6/10).

Ia menjelaskan pengaturan batas waktu penyelesaian izin menjadi salah satu substansi dalam perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Menurut Gusnar, penyesuaian regulasi diarahkan untuk memberikan kemudahan investasi dengan memperjelas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan.

“Semua ini diarahkan untuk kemudahan investasi. Ada izin yang diatur pemerintah pusat, tetapi ada juga izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terkait dengan investasi akan diatur melalui rancangan perda ini,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian waktu, rancangan perubahan perda tersebut juga menyederhanakan proses perizinan dan memperluas cakupan sektor usaha yang diatur.

Cakupan sektor usaha diperluas dari sebelumnya 16 sektor menjadi 22 sektor, antara lain mencakup sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian.

Sementara itu, jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diperluas dari sekitar 600 menjadi sekitar 1.600 jenis usaha.

Gusnar berharap perubahan regulasi tersebut dapat memperluas ruang usaha masyarakat serta menciptakan pelayanan perizinan yang lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor di Gorontalo.

Sebelumnya, substansi perubahan perda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111 dengan agenda pembicaraan tingkat I pada Senin (5/10).
 

  • gusnar ismail
  • gubernur gorontalo
  • perizinan berusaha
  • investasi gorontalo
  • perda perizinan

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.