Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rekomendasi KPK Atasi 'Over Capacity' di Lapas

📅 Rabu, 08 Apr 2020, 06:00 WIB | Oleh:
Rekomendasi KPK Atasi 'Over Capacity' di Lapas Doc: istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan tiga cara untuk mengatasi over capacity atau kapasitas berlebihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pertama, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kedua, menyelesaikan masalah tahanan overstay. Ketiga, memberlakukan remisi berbasis sistem.

"Jika rekomendasi ini dijalankan maka persoalan over capacity akan berkurang signi fikan. Dari dua rekomendasi pertama yaitu mengeluarkan Napi narkoba dan penyelesaian overstay maka sekurangnya 30 persen dari total 261.000 Napi dapat dikurangi dari Lapas. Mengeluarkan Napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 Napi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, di Jakarta, Selasa (7/4). Rincianya, kata Ipi, rekomendasi pertama bekerja sama dengan BNN dan mengoptimalkan peran Bapas melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika. Saat ini terdapat sekitar 40 ribu Napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke Lapas.

"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kemenkumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," kata Ipi. Kemudian, terkait penyelesaian masalah tahanan overstay, saat kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30.000 Napi overstay dan pada akhir tahun 2019 tersisa 2.000. Saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian karena telah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Secara Otomatis

Terakhir, pemberlakuan remisi berbasis sistem. Artinya, tambah Ipi, remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, dengan catatan Napi tidak memiliki kelakuan buruk. Praktik saat ini, remisi masih diberikan melalui usulan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan. Ipi menjelaskan rekomendasi ini didapatkan KPK usai melakukan kajian tentang tata kelola sistem pemasyarakaan yang dilakukan pada tahun 2018. Untuk diketahui, dalam kajian yang dilakukan pada tahun 2018, ditemukan lima isu utama yaitu kerugian negara sekurangnya 12,4 miliar rupiah per bulan akibat permasalahan overstay; lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf UPT Rutan/Lapas dalam pemberian remisi; diistimewakannya Napi Tipikor di Rutan/ Lapas Umum; risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan, dan risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan.

ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.