Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rekomendasi KPK Atasi 'Over Capacity' di Lapas

📅 Rabu, 08 Apr 2020, 06:00 WIB | Oleh:
Rekomendasi KPK Atasi 'Over Capacity' di Lapas Doc: istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan tiga cara untuk mengatasi over capacity atau kapasitas berlebihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pertama, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kedua, menyelesaikan masalah tahanan overstay. Ketiga, memberlakukan remisi berbasis sistem.

"Jika rekomendasi ini dijalankan maka persoalan over capacity akan berkurang signi fikan. Dari dua rekomendasi pertama yaitu mengeluarkan Napi narkoba dan penyelesaian overstay maka sekurangnya 30 persen dari total 261.000 Napi dapat dikurangi dari Lapas. Mengeluarkan Napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 Napi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, di Jakarta, Selasa (7/4). Rincianya, kata Ipi, rekomendasi pertama bekerja sama dengan BNN dan mengoptimalkan peran Bapas melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika. Saat ini terdapat sekitar 40 ribu Napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke Lapas.

"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kemenkumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," kata Ipi. Kemudian, terkait penyelesaian masalah tahanan overstay, saat kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30.000 Napi overstay dan pada akhir tahun 2019 tersisa 2.000. Saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian karena telah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Secara Otomatis

Terakhir, pemberlakuan remisi berbasis sistem. Artinya, tambah Ipi, remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, dengan catatan Napi tidak memiliki kelakuan buruk. Praktik saat ini, remisi masih diberikan melalui usulan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan. Ipi menjelaskan rekomendasi ini didapatkan KPK usai melakukan kajian tentang tata kelola sistem pemasyarakaan yang dilakukan pada tahun 2018. Untuk diketahui, dalam kajian yang dilakukan pada tahun 2018, ditemukan lima isu utama yaitu kerugian negara sekurangnya 12,4 miliar rupiah per bulan akibat permasalahan overstay; lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf UPT Rutan/Lapas dalam pemberian remisi; diistimewakannya Napi Tipikor di Rutan/ Lapas Umum; risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan, dan risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan.

ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Pemkab Karawang Siapkan PSE...

KKP Antarkan Lele Marinasi Asal Bandung Tembus Pasar Taiwan

23 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
KKP Antarkan Lele Marinasi ...
Judi Online Rp2,5 Triliun Mengalir di Jabar, Dedi Mulyadi Dorong LPM Perkuat Ekonomi Desa

Judi Online Rp2,5 Triliun Mengalir di Jabar, Dedi Mulyadi Dorong LPM Perkuat Ekonomi Desa

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.