Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, KPK Akan Ajukan Banding

📅 Selasa, 21 Jan 2020, 00:00 WIB | Oleh:
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, KPK Akan Ajukan Banding Doc: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Ket. PELUK KOLEGA I Terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy (tengah) dipeluk koleganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1).

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Romy.

"KPK akan mempelajari fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah berikutnya. JPU KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/1).

Ali menuturkan salah satu hal yang akan dikaji adalah tidak dikabulkannya tuntutan KPK agar hak politik Romy dicabut. Ali mengatakan KPK mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima ataupun menyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara Romi ini.

Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni empat tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider lima bulan kurungan. Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membaca amar putusan di persidangan.

Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar 250 juta rupiah.

Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai 255 juta rupiah dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. ola/P-4

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Pemkab Karawang Siapkan PSE...

KKP Antarkan Lele Marinasi Asal Bandung Tembus Pasar Taiwan

23 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
KKP Antarkan Lele Marinasi ...
Judi Online Rp2,5 Triliun Mengalir di Jabar, Dedi Mulyadi Dorong LPM Perkuat Ekonomi Desa

Judi Online Rp2,5 Triliun Mengalir di Jabar, Dedi Mulyadi Dorong LPM Perkuat Ekonomi Desa

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.