Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, KPK Akan Ajukan Banding

📅 Selasa, 21 Jan 2020, 00:00 WIB | Oleh:
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, KPK Akan Ajukan Banding Doc: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Ket. PELUK KOLEGA I Terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy (tengah) dipeluk koleganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1).

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Romy.

"KPK akan mempelajari fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah berikutnya. JPU KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/1).

Ali menuturkan salah satu hal yang akan dikaji adalah tidak dikabulkannya tuntutan KPK agar hak politik Romy dicabut. Ali mengatakan KPK mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima ataupun menyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara Romi ini.

Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni empat tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider lima bulan kurungan. Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membaca amar putusan di persidangan.

Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar 250 juta rupiah.

Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai 255 juta rupiah dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. ola/P-4

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.