Dewas KPK Siap Berikan Izin Penggeledahan 1 x 24 Jam
📅 Rabu, 15 Jan 2020, 00:00 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah wacana soal keberadaan Dewas yang dianggap menghambat dan memperlama proses penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Bahkan, kata Tumpak, Dewas akan memberikan izin atau tidak atas penindakan yang dilakukan KPK, 1 x 24 jam setelah permohonan diajukan pimpinan KPK.
"Tadi kami sudah kumpul semua, dengan Deputi Penindakan semua, termasuk jaksa penuntut umum kami sudah berikan, kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mereka mengeluarkan izin. Dan itu sama sekali tidak menghambat, kami memberikan izin 1 x 24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, Dewas diberi tugas untuk memberikan izin tertulis terhadap penggeledahan, penyadapan, dan penyidikan. Tumpak mengatakan tidak menutup kemungkinan kalau pemberian izin dilakukan pada hari Sabtu-Minggu, jika memang perlu dilakukan penggeledahan. Ia juga mengatakan pihaknya akan membuat aplikasi untuk mempermudah Dewas dengan penyidik yang berada di luar Pulau Jawa.
"Walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami. Jadi tidak usah khawatir, omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama. Tidak ada itu, contohnya kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) cuma beberapa jam saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, usai pemberian izin diberikan, Dewas tidak mencampuri upaya penanganan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Menurutnya, penyidik punya strategi tersendiri untuk melakukan penggeledahan usai mendapatkan izin.
"Itu tidak kami campuri, kami hanya memberikan izin 1 x 24 jam sejak pengajuan permohonan," jelasnya.ola/P-4
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!