Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dewas KPK Siap Berikan Izin Penggeledahan 1 x 24 Jam

📅 Rabu, 15 Jan 2020, 00:00 WIB | Oleh:
Dewas KPK Siap Berikan Izin Penggeledahan 1 x 24 Jam Doc: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Ket. TIDAK MENGHAMBAT I Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua dari kiri), Albertina Ho (kedua dari kanan) dan Artidjo Alkostar menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1). Dewan Pengawas KPK menyatakan keberadaan mereka tidak akan menghambat proses penyidikan kasus yang ditangani KPK.

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah wacana soal keberadaan Dewas yang dianggap menghambat dan memperlama proses penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Bahkan, kata Tumpak, Dewas akan memberikan izin atau tidak atas penindakan yang dilakukan KPK, 1 x 24 jam setelah permohonan diajukan pimpinan KPK.

"Tadi kami sudah kumpul semua, dengan Deputi Penindakan semua, termasuk jaksa penuntut umum kami sudah berikan, kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mereka mengeluarkan izin. Dan itu sama sekali tidak menghambat, kami memberikan izin 1 x 24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/1).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, Dewas diberi tugas untuk memberikan izin tertulis terhadap penggeledahan, penyadapan, dan penyidikan. Tumpak mengatakan tidak menutup kemungkinan kalau pemberian izin dilakukan pada hari Sabtu-Minggu, jika memang perlu dilakukan penggeledahan. Ia juga mengatakan pihaknya akan membuat aplikasi untuk mempermudah Dewas dengan penyidik yang berada di luar Pulau Jawa.

"Walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami. Jadi tidak usah khawatir, omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama. Tidak ada itu, contohnya kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) cuma beberapa jam saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, usai pemberian izin diberikan, Dewas tidak mencampuri upaya penanganan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Menurutnya, penyidik punya strategi tersendiri untuk melakukan penggeledahan usai mendapatkan izin.

"Itu tidak kami campuri, kami hanya memberikan izin 1 x 24 jam sejak pengajuan permohonan," jelasnya.ola/P-4

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Pemkab Karawang Siapkan PSE...

KKP Antarkan Lele Marinasi Asal Bandung Tembus Pasar Taiwan

24 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
KKP Antarkan Lele Marinasi ...
GIIAS 2026 Tunjukkan Tren Positif hingga Hari Terakhir, Antusiasme pada Perkembangan Dunia Otomotif Meningkat

GIIAS 2026 Tunjukkan Tren Positif hingga Hari Terakhir, Antusiasme pada Perkembangan Dunia Otomotif Meningkat

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.