Pendaftaran Calon Sekjen KPK Diperpanjang
📅 Rabu, 15 Mei 2019, 06:00 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pendaftaran seleksi terbuka jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Perpanjangan pendaftaran dalam gelombang ketiga dilakukan sampai akhir minggu ini yaitu Jumat (17/5). Dalam seleksi ini, KPK akan mencari tiga kandidat yang akan diusulkan kepada Presiden.
"Salah satu kandidat akan dipilih dan diangkat oleh Presiden. Dalam program Indonesia memanggil ini, KPK mengajak warga negara Indonesia, baik yang berstatus ASN atau bukan ASN yang ingin mengabdikan diri secara langsung dalam pemberantasan korupsi untuk bergabung dengan KPK dalam posisi sebagai Sekjen," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (14/5).
Febri mengatakan posisi ini memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten bergabung dengan KPK. Mereka berkompeten membina atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat.
"Terdapat 17 kompetensi yang diharapkan bisa muncul dari kandidat Sekjen KPK ini. Kami butuh mereka yang berkompetensi manajerial, terdiri dari 13 kompetensi dan empat kompetensi bidang," jelas Febri.
Hingga saat ini, tambah Febri, ada 150 pendaftar. Untuk informasi terkait pendaftaran, dapat diakses secara langsung pada website https://jpt.kpk.go.id/ sehingga para calon dapat melihat deskripsi jabatan, persyaratan, jadwal kegiatan, dan informasi yang relevan lainnya.
Bukan Pengurus Parpol
Selain aspek kompetensi, kata Febri, terdapat juga persyaratan bagi pelamar yaitu tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir; tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pimpinan/penasihat/pegawai KPK.
Syarat lainnya, tambah Febri, tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi; telah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan persyaratan lain.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 5 April 2019. Sebelumnya, pada Rabu (13/2), enam jabatan pimpinan tinggi madya untuk jabatan Sekjen gelombang kesatu dan kedua KPK tidak lolos tahapan wawancara. Keputusan ini, berdasarkan hasil konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keenam kandidat ini terdiri dari dua orang kandidat dari seleksi gelombang pertama dan empat orang kandidat dari seleksi gelombang kedua dengan total pelamar sampai saat ini yaitu 5.852 orang.ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!