36 Tahanan KPK Berikan Hak Suara
📅 Kamis, 18 Apr 2019, 06:00 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: istimewa
JAKARTA - Sebanyak 36 orang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hak konstitusional pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 di rutan K4, belakang Gedung Merah Putih KPK. Mereka berasal dari para tersangka atau terdakwa yang ditahan di tiga rutan cabang KPK yaitu Gedung Merah Putih KPK di Kavling K4, kantor lama KPK di Kavling C1, dan Pomdam Jaya Guntur.
"Kami telah berkoordinasi dengan panitia pada TPS 012 Guntur terkait dengan upaya memfasilitasi pemungutan suara tersebut. Total tahanan yang menggunakan hak pilih, 36 orang dari total 63 yang tercatat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (17/4).
Febri tidak merincikan alasan dari total 27 orang tahanan KPK yang tidak menggunakan hak pilihnya tersebut. Namun, satu orang yakni tersangka mantan Ketua Umum Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi masih dalam proses pembantaran di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Para tahanan datang secara berurutan dimulai sekitar pukul 10.49 WIB mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Beragam ekspresi yang ditunjukkan oleh para tahanan saat datang dan memberikan suaranya.
ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!