Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tahun 2019, KPK Harus Lebih Giat Pidanakan Korporasi yang Korupsi

📅 Kamis, 03 Jan 2019, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tahun 2019, KPK Harus Lebih Giat Pidanakan Korporasi yang Korupsi Doc: ANTARA/Galih Pradipta
Ket. Saut Situmorang

Melihat hal ini, Saut Situmorang berencana agar KPK di tahun 2019 mendatang akan lebih giat lagi dalam membidik sebuah koorporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Di tahun 2018, ini baru beberapa koorporasi yang ditangani oleh KPK. Untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta. Berikut isi wawancaranya.

Mengapa pidana korporasi masih sangat jarang dilakukan KPK?

Korporasi itu yang utama apa, mereka mendapatkan sesuatu dari peristiwa pidana korupsinya. Itu sebabnya, tahun ini ada tiga perusahaan sebagaimana disampaikan pada konferensi pers tahunan KPK belum lama ini, di mana ada dikenakan tiga pidana korporasi yang signifikan perusahaan itu mendapatkan dari proses korupsinya.

Apakah memerlukan kriteria khusus agar sebuah perusahaan dapat dijerat pidana korporasi?

Perusahaan yang secara signifikan mendapatkan keuntungan dari peristiwa pidana yang sudah inkrah maka dari predicate crime itu bisa masuk ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pidana korporasi.

Langkah-langkah menetapkan sebuah korporasi melakukan tindak pidana korupsi?

Ya benar, yang utama harus bisa kita buktikan lebih dahulu bahwa perusahaan atau orang yang memperoleh atau menikmati hasil peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.

Pidana yang membuat korporasi jera?

Hukum harus dapat membuat orang-orang yang bersangkutan jera ini masih dikembangkan agar sesuai dengan ilmu hukum biasa atau disparitas. Putusan ( pengadilan) sering kali disorot berbeda jauh antara aparat penegak hukum (APH) yang satu dengan yang lain. Salah satunya tidak boleh mengikuti tender sudah kami terapkan dalam periode ini. Kalau tidak salah, satu sampai dua tahun tidak boleh ikut proyek pemerintah.

Sanksi seperti korporasi tersebut dimiskinkan apakah bisa diterapkan?

Dimiskinkan itu maksudnya dikembalikan uang yang bukan hak milik mereka. Kalau sebelumnya mereka sudah punya aset, ya tidak boleh diambil begitu saja. Banyak perusahaan atau orang sudah memiliki banyak aset sebelum korupsi, yang bisa diambil negara ialah yang hasil korupsinya.

Korporasi apa saja yang sudah ditindak oleh KPK pada tahun 2018?

Di bidang penindakan, upaya membuat terobosan terus dilakukan. Di tahun 2018 ini, yaitu PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE menjadi korporasi pertama yang dituntut dan dibawa ke persidangan.

Apa yang dituntut terhadap korporasi tersebut?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Wisata
Bukan Bali, Simeulue Kini D...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.