Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Asisten Pribadi Menpora Dicecar KPK soal Dana Hibah KONI

📅 Jumat, 21 Des 2018, 00:00 WIB | Oleh:
Asisten Pribadi Menpora Dicecar KPK soal Dana Hibah KONI Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. TAHANAN KPK - Deputi IV Kemenpora, Mulyana mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12) dini hari.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, soal mekanisme dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Kami perlu dalami proses sejauh mana yang bersangkutan mengetahui pengajuan proposal, misalnya permintaan-permintaan dari pihak KONI dan juga apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di dalam Kemenpora tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12).

KPK sejak Rabu (19/12) malam sampai Kamis dini hari memeriksa Miftahul terkait dengan kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. "Kemarin yang bersangkutan datang, meskipun KPK juga sebelumnya melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Saya kira akan lebih baik memang jika datang daripada kemudian dicari, ditemukan, lalu dibawa ke KPK," ungkap Febri. KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Miftahul jika penyidik membutuhkan ketarangannya dalam penyidikan. Menurut Febri, KPK juga perlu mendalami bagaimana pengelolaan keuangan dana hibah di KONI karena diduga tata kelolanya tidak cukup baik.

"Padahal, ini adalah uang negara yang digunakan dan jumlahnya cukup signifikan. Untuk kasus ini saja, lebih dari 17 miliar rupiah untuk hibah-hibah lain kalau pengelolaannya tidak akuntabel dan tidak benar, tentu itu bisa merugikan keuangan negara yang lebih besar," tutur Febri.

Geledah Ruang Menpora

Sementara itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan kantor KONI. Ruangan yang digeledah salah satunya adalah kantor Menpora, Imam Nahrawi.

"Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi mulai dari ruangan yang disegel kemarin seperti ruangan deputi, asisten deputi kemudian ruangan Badan Pemeriksaan Keuangan dan selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," kata Febri.

Febri mengatakan dari sejumlah lokasi tersebut, tim penyidik menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara yaitu dana bantuan pemerintah atau hibah dari Kemenpora kepada KONI. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain diduga sebagai pemberi adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Diduga sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

ola/AR-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Wisata
Bukan Bali, Simeulue Kini D...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.