62 Persen PNS di Kemenpar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
📅 Kamis, 15 Nov 2018, 05:55 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dobel kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya program dari PT Taspen saja, tetapi PNS bisa top up ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sudah berlangsung pada PNS di lingkungan Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Saat ini, di Kemenpar, 62 persen karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 2.872 PNS dan 1.697 honorer.
"Sekarang BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pegawai formal saja, akan tetapi pekerja nonformal juga bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan," ujar Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Haryani Rotua, saat sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Rabu (14/11).
Dalam acara tersebut juga digelar penyerahan santunan simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) almarhum Junaedi, Sumardi, Budi Suhendri, dan Heriyanto selaku PNS Kemenpar yang meninggal dunia. Klaim senilai 24 juta rupiah diserahkan oleh Sekretaris Kemenpar, Ukus Kuswara didampingi Danny Rantung selaku Sekretaris KORPRI Kemenpar dan diterima oleh masing-masing ahli waris.
Dalam sambutannya Ukus Kuswara menyampaikan PNS pada dasarnya dilindungi oleh program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) dari PT Taspen. Dengan top up kepesertaaan ke BPJS Ketenagakerjaan, PNS bisa memanfaatkan fasilitas penjaminan tanpa batas (unlimited) Jaminan Kecelakanan Kerja. mza/E-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!