Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Seleksi Sekjen KPK Gelombang Kedua Dibuka

📅 Selasa, 13 Nov 2018, 06:00 WIB | Oleh:
Seleksi Sekjen KPK Gelombang Kedua Dibuka Doc: istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan seleksi terbuka gelombang kedua untuk mencari satu orang yang akan mengisi jabatan sebagai Sekretaris Jenderal KPK. Seleksi perlu dilakukan karena pada gelombang pertama sampai dengan tahap asesmen kompetensi, panitia hanya mendapatkan dua calon.

"Pejabat Sekjen KPK akan dipilih oleh Presiden berdasarkan usulan calon dari panitia seleksi minimal tiga orang. Kami perlu memastikan setiap calon yang lolos memenuhi seluruh kriteria yang ada dan sesuai dengan kebutuhan institusi KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (12/11).

Pada seleksi gelombang kedua ini, lanjut Febri, akan dicari calon lain yang memenuhi persyaratan. Kemudian hasilnya akan diwawancarai oleh panitia seleksi bersama dengan dua orang yang telah lolos pada gelombang pertama.

Adapun pendaftaran gelombang kedua untuk posisi Sekjen KPK itu dimulai 9 hingga 30 November 2018 dan pendaftaran dilakukan melalui https://jpt.kpk.go.id.

Sementara itu, persyararan pendaftaran terdiri dari beberapa hal. Pertama, persyaratan umum. Ini meliputi warga negara Indonesia, usia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada tanggal pelantikan, tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pimpinan/penasihat/pegawai KPK.

Persyaratan Khusus

Kedua, persyaratan khusus. Untuk pendaftar dari aparatur sipil negara (ASN), seperti memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat diutamakan S-2/S-3 bidang hukum, keuangan, dan manajemen, serta memiliki pengalaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya tujuh tahun.

Bagi pendaftar dari non-ASN persyaratannya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2, memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun dengan pengalaman manajerial minimal 10 tahun, dan memiliki pengalaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sebelumnya Sekjen KPK, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dari jabatannya dengan alasan kinerja. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan soal kekurangan kinerja Bimo, antara lain soal e-office yang belum terwujud hingga tidak berjalannya pengurangan kegiatan di hotel.

"Masalah-masalah kinerja yang belum terwujud, antara lain e-office belum terwujud, e-planning, dan budgeting belum terwujud. Belum ada evaluasi gap terhadap gedung yang dicita-citakan, green building, smart building, mengurangi kegiatan di hotel tidak jalan, mengurangi biaya konsumsi belum jalan, dan lain-lain," kata Agus.

ola/Ant/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.