Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Seleksi Sekjen KPK Gelombang Kedua Dibuka

📅 Selasa, 13 Nov 2018, 06:00 WIB | Oleh:
Seleksi Sekjen KPK Gelombang Kedua Dibuka Doc: istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan seleksi terbuka gelombang kedua untuk mencari satu orang yang akan mengisi jabatan sebagai Sekretaris Jenderal KPK. Seleksi perlu dilakukan karena pada gelombang pertama sampai dengan tahap asesmen kompetensi, panitia hanya mendapatkan dua calon.

"Pejabat Sekjen KPK akan dipilih oleh Presiden berdasarkan usulan calon dari panitia seleksi minimal tiga orang. Kami perlu memastikan setiap calon yang lolos memenuhi seluruh kriteria yang ada dan sesuai dengan kebutuhan institusi KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (12/11).

Pada seleksi gelombang kedua ini, lanjut Febri, akan dicari calon lain yang memenuhi persyaratan. Kemudian hasilnya akan diwawancarai oleh panitia seleksi bersama dengan dua orang yang telah lolos pada gelombang pertama.

Adapun pendaftaran gelombang kedua untuk posisi Sekjen KPK itu dimulai 9 hingga 30 November 2018 dan pendaftaran dilakukan melalui https://jpt.kpk.go.id.

Sementara itu, persyararan pendaftaran terdiri dari beberapa hal. Pertama, persyaratan umum. Ini meliputi warga negara Indonesia, usia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada tanggal pelantikan, tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pimpinan/penasihat/pegawai KPK.

Persyaratan Khusus

Kedua, persyaratan khusus. Untuk pendaftar dari aparatur sipil negara (ASN), seperti memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat diutamakan S-2/S-3 bidang hukum, keuangan, dan manajemen, serta memiliki pengalaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya tujuh tahun.

Bagi pendaftar dari non-ASN persyaratannya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2, memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun dengan pengalaman manajerial minimal 10 tahun, dan memiliki pengalaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sebelumnya Sekjen KPK, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dari jabatannya dengan alasan kinerja. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan soal kekurangan kinerja Bimo, antara lain soal e-office yang belum terwujud hingga tidak berjalannya pengurangan kegiatan di hotel.

"Masalah-masalah kinerja yang belum terwujud, antara lain e-office belum terwujud, e-planning, dan budgeting belum terwujud. Belum ada evaluasi gap terhadap gedung yang dicita-citakan, green building, smart building, mengurangi kegiatan di hotel tidak jalan, mengurangi biaya konsumsi belum jalan, dan lain-lain," kata Agus.

ola/Ant/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Wisata
Bukan Bali, Simeulue Kini D...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.