Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Presiden Diminta Bersikap soal Caleg Mantan Koruptor

📅 Selasa, 18 Sep 2018, 04:12 WIB | Oleh:
Presiden Diminta Bersikap soal Caleg Mantan Koruptor Doc: ISTIMEWA
Ket. Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah.

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo diminta bersikap atas keputusan Mahkamah Agung yang meloloskan calon legislatif (Caleg) mantan koruptor. Presiden diminta segera membuat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) agar caleg mantan koruptor ini tidak lagi dipilih rakyat.

"Langkah paling elegan sebenarnya adalah bagaimana Presiden segera mengambil sikap membuat perpu terhadap koruptor. Argumentasinya jelas. Praktik korupsi di lembaga negara dan daerah yang kian mengkhawatirkan. Bahkan sudah status darurat," ujar Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, di Jakarta, Senin (17/9).

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi KPU yang selama ini telah maksimal dengan kewenangannya untuk menjadikan pemilu sebagai alat pencarian pemimpin ysng lebih baik. Menurutnya, langkah KPU bukanlah semata karena benci mantan koruptor, tapi merupakan pesan kuat bagi pejabat publik hari ini dan ke depan lebih berhati hati, lebih amanah dan tidak toleransi pada perbuatan korupsi. pin/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

UEFA Tolak Penambahan Peserta Piala Dunia 2030

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
UEFA Tolak Penambahan Peser...
Megapolitan
Pemerintah Provinsi DKI Jak...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.