Ribuan Pelanggar SPBB Ketat Ditindak
Polisi berjaga di depan Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Dalam keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tersebut terdiri dari pelanggaran masker perorangan; pelanggaran protokol rumah makan/restoran; dan pelanggaran protokol perkantoran, tempat usaha, tempat industri.
Dalam keterangan yang didapatkan di Jakarta, Kamis, disebutkan selama pelaksanaan PSBB ketat sampai dengan 13 Januari 2021, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak pelanggar penggunaan masker sebanyak 1.538 orang, 471 pelanggaran restoran/rumah makan, dan 581 pelanggaran perkantoran.
Selain penindakan pelanggaran masker, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penindakan pendataan buku tamu, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," tulis keterangan itu. Ant/P-5
Submit a Comment