Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat

Foto : ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar saat diwawancara awak media di Bandara Rendani, Manokwari.

A   A   A   Pengaturan Font

Manokwari - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap JB tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu DPO Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Sabtu.

Dia menjelaskan JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

Selaku pengendali penggunaan anggaran, tersangka berinisiatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan namun proyek tersebut tidak selesai sehingga tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni.

"Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar," ucap Harli.

Dia menuturkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat Nomor SR-123/PW27/5/2022, pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar.

Dalam proyek itu turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) terpidana Tera Ramar, dan Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada terdakwa Marthinus Senopadang.

"Volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat," jelas Harli.

Dia menyebut Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, namun tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023 yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka JB.

"Selama delapan bulan kami terus mencari keberadaan JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah seperti Bogor, Bandung, dan Sleman," jelas dia.

Setelah mendeteksi keberadaan JB di Kota Makassar, kata dia, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mengamankan tersangka.

"Tersangka diterbangkan ke Manokwari selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ucap Harli.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top