Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TikTok: UU Larangan TikTok akan 'Menginjak-injak' Kebebasan Berpendapat

Foto : AFP/Getty Images/Olivier Douliery

Bendera AS, Tiongkok, dan logo TikTok.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - TikTok mengulangi kekhawatirannya terhadap kebebasan berpendapat terkait rancangan undang-undang yang disahkan DPR AS yang akan melarang TikTok di AS jika ByteDance di Tiongkok tidak menjual sahamnya dalam waktu satu tahun.

Parlemen meloloskan undang-undang tersebut pada hari Sabtu (27/4) dengan selisih perolehan suara 360 berbanding 58. Saat ini undang-undang tersebut diserahkan ke Senat untuk dilakukan pemungutan suara dalam beberapa hari mendatang. Presiden Joe Biden sebelumnya mengatakan akan menandatangani undang-undang tentang TikTok.

Banyak anggota parlemen AS dari Partai Republik dan Demokrat serta pemerintahan Biden mengatakan TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional karena Tiongkok dapat memaksa perusahaan tersebut untuk membagikan data 170 juta penggunanya di AS.

Langkah untuk memasukkan TikTok ke dalam paket bantuan luar negeri yang lebih luas dapat mempercepat jangka waktu kemungkinan pelarangan setelah rancangan undang-undang terpisah sebelumnya terhenti di Senat.

"Sangat disayangkan Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan kedok bantuan luar negeri dan kemanusiaan yang penting untuk sekali lagi menggagalkan rancangan undang-undang larangan yang akan menginjak-injak hak kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika," kata TikTok dalam sebuah pernyataan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top