Yusril: Pemerintah Tengah Dalami Surat dari Prancis soal Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone
Foto: ANTARA/Rivan Awal LinggaJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Indonesia tengah mendalami surat pemerintah Prancis soal pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki ?????Atlaoui ke negara asalnya.
Yusril saat dikonfirmasi via pesan singkat di Jakarta, Minggu (29/12), menjelaskan Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge ?????Atlaoui pada Kamis (19/12). Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
“Surat dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional dalam Masalah Pidana, Stephanie Djian. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kini sedang kami koordinasikan dan kami dalami,” ujar dia.
Menurut Menko, pemerintah Indonesia akan membahas lebih lanjut surat dari pemerintah Perancis tersebut pada awal Januari 2025, sebab saat ini sedang dalam masa libur menjelang akhir tahun. Nantinya, sambung Yusril, pemindahan Serge ?????Atlaoui akan dilakukan berdasarkan kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement, sebagaimana pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia pada awal Desember lalu.
Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Perancis itu masih mendekam di tahanan Salemba, karena mengidap kanker.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Membantah Akan Memaafkan Koruptor
- 2 Kemenag: Biaya Haji 2025 di Kisaran Rp80 Jutaan
- 3 Meskipun Kontribusinya Masih Kecil, EBT Diarahkan Dukung Swasembada Energi
- 4 Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
- 5 Prabowo dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Kemenkeu di Tengah Rencana PPN Naik