Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

WNI di Turki Akan Gunakan Hak Pilih Pemilu pada 11 Februari 2024

Foto : antarafoto

Ilustrasi pemilihan umum 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Warga Negara Indonesia (WNI) di Turki akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 pada Minggu, 11 Februari 2024, lebih awal dari jadwal pemungutan suara nasional pada 14 Februari. Namun, penghitungan suaranya tetap pada tanggal 14 Februari.

JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) di Turki akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 pada Minggu, 11 Februari 2024, lebih awal dari jadwal pemungutan suara nasional pada 14 Februari. Namun, penghitungan suaranya tetap pada tanggal 14 Februari.

Duta Besar RI untuk Turki Achmad Rizal Purnama mengatakan bahwa jadwal tersebut merupakan kesepakatan bersama dan sudah sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pemilu di luar negeri.

"Penghitungan suaranya tetap pada tanggal 14 Februari di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dengan dihadiri saksi dari masing-masing calon dan masing-masing partai," kata Rizal saat dihubungi pada Selasa.

Rizal menyebut akan ada tiga TPS yang ditempatkan di tiga kota di Turki, yakni Ankara, Sakarya, dan Istanbul.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top