Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh, KPU Rejang Lebong Temukan NIK Pemilih Pemilu 2024 Tidak Valid

Foto : ANTARA/dokumen/Nur Muhamad

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong.

A   A   A   Pengaturan Font

Rejang Lebong - Waduh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menemukan beberapa orang warga daerah itu yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 lantaran nomor induk kependudukan (NIK) mereka tidak valid.

"Saat ini KPU Rejang Lebong tengah membuka pelayanan daftar pemilih tambahan (DPTb), di mana dalam proses DPTb ini kami menemukan beberapa orang yang belum terdaftar lantaran NIK-nya tidak valid," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan warga yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Rejang Lebong tersebut tidak bisa didaftarkan dalam DPTb lantaran NIK yang bersangkutan dilakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tidak ditemukan.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Rejang Lebong agar warga yang belum terdaftar dalam DPT karena NIK tidak valid nantinya bisa ditangani, sehingga mereka bisa didaftarkan dalam DPTb.

"Semua warga negara menjadi calon pemilih itu harus terdaftar, kalau pun tidak terdaftar kami sarankan agar segera mengecekke kantor dinas dukcapil, apakah ada permasalahan dengan NIK," ujarnya.

Menurut dia, jumlah DPT Pemilu 2024 Kabupaten Rejang Lebong sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 208.394 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 105.311 orang dan pemilih perempuan 103.083 orang.

Dia meminta warga daerah itu untuk melakukan pengecekan DPT secara online dengan menggunakan android di lamanhttps://cekdptonline.kpu.go.id,sehingga akan diketahui apakah sudah terdaftar atau belum.

Bagi warga yang belum masuk dalam DPT bisa melapor kepada petugas panitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing, PPK maupun ke KPU Rejang Lebong guna didaftarkan dalam DPTb.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top