Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waduh, KPU Rejang Lebong Temukan NIK Pemilih Pemilu 2024 Tidak Valid

📅 Minggu, 17 Sep 2023, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waduh, KPU Rejang Lebong Temukan NIK Pemilih Pemilu 2024 Tidak Valid Doc: ANTARA/dokumen/Nur Muhamad
Ket. Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong.

Rejang Lebong - Waduh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menemukan beberapa orang warga daerah itu yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 lantaran nomor induk kependudukan (NIK) mereka tidak valid.

"Saat ini KPU Rejang Lebong tengah membuka pelayanan daftar pemilih tambahan (DPTb), di mana dalam proses DPTb ini kami menemukan beberapa orang yang belum terdaftar lantaran NIK-nya tidak valid," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan warga yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Rejang Lebong tersebut tidak bisa didaftarkan dalam DPTb lantaran NIK yang bersangkutan dilakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tidak ditemukan.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Rejang Lebong agar warga yang belum terdaftar dalam DPT karena NIK tidak valid nantinya bisa ditangani, sehingga mereka bisa didaftarkan dalam DPTb.

"Semua warga negara menjadi calon pemilih itu harus terdaftar, kalau pun tidak terdaftar kami sarankan agar segera mengecekke kantor dinas dukcapil, apakah ada permasalahan dengan NIK," ujarnya.

Menurut dia, jumlah DPT Pemilu 2024 Kabupaten Rejang Lebong sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 208.394 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 105.311 orang dan pemilih perempuan 103.083 orang.

Dia meminta warga daerah itu untuk melakukan pengecekan DPT secara online dengan menggunakan android di lamanhttps://cekdptonline.kpu.go.id,sehingga akan diketahui apakah sudah terdaftar atau belum.

Bagi warga yang belum masuk dalam DPT bisa melapor kepada petugas panitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing, PPK maupun ke KPU Rejang Lebong guna didaftarkan dalam DPTb.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

44 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.