Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UNS Akan Kukuhkan Jaksa Agung Muda Bambang Sugeng sebagai Guru Besar Kehormatan

📅 Jumat, 28 Jun 2024, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
UNS Akan Kukuhkan Jaksa Agung Muda Bambang Sugeng sebagai Guru Besar Kehormatan Doc: ANTARA/Aris Wasita
Ket. Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024).

Solo - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan mengukuhkan guru besar kehormatan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono.

Pengukuhan guru besar kehormatan bidang hukum pidana korupsi dan pemulihan aset tersebut akan dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/6).

Pada pertemuannya dengan wartawan pada Kamis, Bambang mengatakan dalam Sidang Terbuka Senat Akademik tersebut, Prof (HC-UNS) Bambang akan menyampaikan orasi ilmiah dengan tema MewujudkanCentral AuthorityMenjadi BagianIntegrated Justice SystemDi Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya OptimalisasiAsset Recovery.

Ia mengatakancentral authorityatau otoritas pusat menjadi bagian dariintegrated justice systematau sistem peradilan terpadu di bawah kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

"Bahwa pengembalian negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya," katanya.

Ia mengatakan rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya karena proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

Menurut dia, beberapa negara maju yang menempatkan otoritas pusat menjadi bagian sistem peradilan terpadu di Kejaksaan Agung di antaranya di Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina.

"Gagasan ini termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan gagasan baru ini, di antaranya rekonstruksi kelembagaan otoritas pusat dalam rangka efektivitas penuntutan, rekonstruksi kelembagaan otoritas pusat dalam asas dominus litis, dan asas oportunitas.

"Selain itu jugasingle prosecution systemserta efektivitasasset recoverydi luar negeri," katanya.

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri untuk memperkuat kerja sama dan memberikan keuntungan pada perkembangan ilmu pengetahuan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Senat Akademik UNS Mohammad Jamin mengatakan, selain sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng juga sebagai seorang akademisi.

"Selama ini beliau sudah mengajar di Fakultas Hukum UNS, jadi kami bukan semata-mata memberikan gelar tapi memang beliau juga sebagai seorang akademisi. Maka dari Fakultas Hukum UNS mengusulkan untuk mengangkat beliau menjadi guru besar. Semoga kehadiran Prof. (HC-UNS) Bambang dapat memperkuat tim pengajar di Fakultas Hukum UNS," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Rektor UNS Chatarina Muliana mengatakan pengalaman Bambang sebagai jaksa dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapat gelar Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset.

"Semoga dengan kehadiran Prof (HC-UNS) Bambang dapat mendukung kemajuan Fakultas Hukum UNS," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.