Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Satu Personel Polisi Dijatuhi Demosi Terkait Kasus DWP

📅 Jumat, 03 Jan 2025, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Satu Personel Polisi Dijatuhi Demosi Terkait Kasus DWP Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan bahwa terdapat satu orang personel polisi yang dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan karena terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Ini sidang yang keempat sudah selesai. Menyidangkan kanit dengan putusan demosi delapan tahun, penempatan khusus (patsus) 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," jelas Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan bahwa polisi tersebut adalah personel berposisi kanit (kepala unit) berinisial D. Akan tetapi, ia tidak membeberkan secara rinci mengenai identitas D.

Anam menambahkan personel polisi itu memiliki peran penting dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia maupun Indonesia pada acara DWP 2024.
?????
"Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir," ujarnya.

Anam mengatakan bahwa ada seorang personel polisi berinisial S yang juga diperiksa pada Kamis malam ini. "Levelnya bukan kanit, tetapi di bawahnya," imbuhnya.

Dengan digelarnya sidang pelanggaran etik terhadap D dan S, maka hingga kini terdapat lima orang personel polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan pada gelaran DWP 2024 yang sudah menjalani persidangan.

Sebelumnya, terdapat 18 orang personel polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Lalu, sudah ada tiga orang personel polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka adalah Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Tiga orang personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.