Tindak Tegas, Kemenag Bakal Memberi Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Arsip - Jamaah calon haji berjalan menuju terminal Syib Amir di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (4/6/2024).
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI bakal memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan atautravel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk haji.
"Kita akan memberi sanksi kepada travelyang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Gus Men, sapaan akrabnya, mengungkapkan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," lanjutnya.
Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya