Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Kejari Makassar Bekuk Buronan Terpidana Penggelapan Uang

📅 Jumat, 24 Mei 2024, 05:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejari Makassar Bekuk Buronan Terpidana Penggelapan Uang Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Makassar
Ket. Buronan terpidana penggelapan Hamsari Aswar (dua kanan) diinterogasi tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar usai dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Kubui Daeng Tutu nomor 115, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Rabu (22/5).

Makassar - Tim Tangkap Buronan pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Sulawesi Selatan akhirnya membekuk Hamsari Aswar selaku buronan terpidana penggelapan uang yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dan telah dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI.

"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Kubui Daeng Tutu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar pada Rabu (22/5) sekitar pukul 14.35 Wita," Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah, Kamis.

Ia mengatakan setelah ditangkap terpidana yang wajahnya mirip artis Ariel Noah ini langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani masa tahanan 10 bulan berdasarkan putusan inkrah dari Mahmakah Agung RI atas pengajuan kasasi.

Terpidana yang diketahui berlatarbelakang penyanyi lokal ini awalnya dilaporkan korbannya yang berinisial NH atas dugaan penggelapan uang senilai Rp48 juta. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan perbuatan itu ke aparat penegak hukum.

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 718K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas nama terpidana Hamsari Aswar yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, dengan pidana penjara selama 10 bulan disertai perintah agar terpidana segera ditahan.

Sedangkan penetapan terpidana sebagai DPO, kata Alamsyah, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejari Makassar dengan fokus melakukan pencarian ke beberapa tempat yakni rumah tempat tinggal dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaannya, hingga akhirnya ditangkap.

"Tim Intelijen Kejari Makassar juga akan terus berupaya dalam melakukan pencarian DPO Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur atau tangkap buronan sebagai wujud dukungan terhadap fungsi pemantauan dan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana," ujar Alamsyah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

42 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.