Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Kejari Makassar Bekuk Buronan Terpidana Penggelapan Uang

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Makassar

Buronan terpidana penggelapan Hamsari Aswar (dua kanan) diinterogasi tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar usai dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Kubui Daeng Tutu nomor 115, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Rabu (22/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Tim Tangkap Buronan pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Sulawesi Selatan akhirnya membekuk Hamsari Aswar selaku buronan terpidana penggelapan uang yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dan telah dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI.

"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Kubui Daeng Tutu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar pada Rabu (22/5) sekitar pukul 14.35 Wita," Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah, Kamis.

Ia mengatakan setelah ditangkap terpidana yang wajahnya mirip artis Ariel Noah ini langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani masa tahanan 10 bulan berdasarkan putusan inkrah dari Mahmakah Agung RI atas pengajuan kasasi.

Terpidana yang diketahui berlatarbelakang penyanyi lokal ini awalnya dilaporkan korbannya yang berinisial NH atas dugaan penggelapan uang senilai Rp48 juta. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan perbuatan itu ke aparat penegak hukum.

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 718K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas nama terpidana Hamsari Aswar yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, dengan pidana penjara selama 10 bulan disertai perintah agar terpidana segera ditahan.

Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top