Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Paslon Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Admin

📅 Jumat, 06 Sep 2024, 01:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiga Paslon Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Admin Doc: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Ket. Pramono-Rano temui Sutiyoso -- Pasangan bakal calon Gubernur Jakarta Pramono Anung (kiri) dan wakilnya Rano Karno (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Kamis (5/9). Mereka mengumumkan tim pemenangan.

JAKARTA - Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 ternyata belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga harus melakukan perbaikan.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.

Dia menyampaikan ini dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui Pilkada Jakarta diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana ini berbeda-beda.

Wahyu tak bersedia mengungkap detail kelengkapan persyaratan masing-masing pasangan calon (paslon). Namun, secara umum ini antara lain ada paslon yang belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan.

Lalu, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak belum disertakan, pasfoto dengan latar belakang belum sesuai hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.

"Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA-nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi," ujar Wahyu tanpa menyebut paslon yang dimaksud.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Jakarta Dody Wijaya meyakini masing-masing paslon dapat menyelesaikan perbaikan. Kendati, tambah dia, waktunya hanya tiga hari sejak Kamis ini.

Kamis dan Jumat, misalnya, paslon dapat mengurus berkas persyaratan ke instansi yang mempunyai jam kerja,. Sementara itu, pada Sabtu dan Minggu dapat mengurus dokumen yang bisa diurus secara daring. "Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online," kata Dody.

Kalaupun nantinya, paslon tidak melakukan perbaikan sesuai waktu yang ditetapkan, maka KPU dapat menetapkan status mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.