Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Petugas Menemukan Dua Bilah Celurit dan Gear Motor

Tiga Oknum Pelajar Konvoi Sepeda Motor Bawa Senjata Tajam, Terancam Dijerat 10 Tahun Penjara

Foto : istimewa

Tiga oknum pelajar yang membawa senjata tajam ilegal saat diamankan di Polres Sukabumi Kota, Jabar, Minggu (12/2/2023.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketiga oknum pelajar tersebut terancam dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak kejahatan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 10 tahun,

Sukabumi, Jabar - Tiga oknum pelajar yang membawa senjata tajam ilegal jenis celurit dan tertangkap oleh Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota di wilayah Benteng, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terancam menjalani hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"Ketiga oknum pelajar tersebut terancam dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak kejahatan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 10 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Minggu.(12/2).

Menurut Zainal, penangkapan oknum pelajar itu berawal saat ketiganya konvoi sepeda motor bersama rekan-rekannya dan melanggar aturan lalu lintas pada Sabtu (11/2).

Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota tengah melakukan patroli rutin langsung mengejar pengendara konvoi itu, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit serta stik golf dan gear motor yang sudah dimodifikasi.

Karena kedapatan membawa barang ilegal, kata dia, ketiga oknum pelajar itu langsung digelandang ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan, dan pengakuan mereka bahwa pemilikan senjata ilegal itu tujuannya untuk berjaga-jaga.

"Namun apapun alasannya, apa yang telah dilakukan ketiga oknum pelajar ini sudah tidak bisa ditoleransi karena membuat resah masyarakat serta rawan melakukan aksi kejahatan seperti penyerangan, perusakan, penganiayaan dan lainnya," ujarnya.

Ia menegaskan tidak dibenarkan membawa senjata tajam bukan peruntukannya, terkecuali diperlukan atau hanya untuk keperluan yang bersifat positif seperti bekerja, berladang dan lainnya.

"Percayakan keamanan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Zainaljuga mengimbau masyarakat khususnya yang mempunyai putra-putri beranjak remaja dan dewasa agarmeningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan keluar di malam hari, bila memang tidak ada urusan mendesak.

Ia mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif untuk mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif, seperti meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan patroli di wakturawan, sehingga warga bisa tetap beraktivitas dengan nyaman dan aman.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top