Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Dosen UGM Yogyakarta Diadili Atas Dugaan Korupsi Pembelian Kakao

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 16:12 WIB | Oleh:
Tiga Dosen UGM Yogyakarta Diadili Atas Dugaan Korupsi Pembelian Kakao Doc: ANTARA/I.C. Senjaya
Ket. Tiga dosen UGM Yogyakarta saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10).

Semarang -- Tiga dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta diadili dalam kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik perguruan tinggi itu yang berada di Kabupaten Batang, dengan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp24 miliar.

Tiga dosen yang diadili tersebut masing-masing menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.

Menurut penuntut umum, dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200 ribu ton diantaranya berupa biji kakao.

"Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200 ribu ton dengan harga Rp37 ribu per kg, sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Dalam perjalanan waktu, pengadaan biji kakap sebanyak itu tidak pernah terealisasi.

Bahkan, lanjut dia, terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud.

Terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian sebanyak itu tetap diproses, meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Rachmat Gunadi dan Hargo akan menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.